Advertisement

Kasus Banprov Indramayu, KPK Panggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:17 WIB
Sunartono
Kasus Banprov Indramayu, KPK Panggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf Amin, Dedi Mulyadi. JIBI/Bisnis - Wisnu Wage

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Partai Golkar Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8/2021).

Mantan Bupati Purwakarta ini akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Advertisement

BACA JUGA : Mayoritas Kasus Korupsi Dilakukan Sektor Swasta, DPR

Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ade Barkah Surahman (ABS). "Hari ini (4/8) pemeriksaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi tersangka ABS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/8/2021).

Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan

dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Diketahui Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetpaan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi.

BACA JUGA : Azis Syamsuddin Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Eks 

Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement