Advertisement
Ini Daftar Kabupaten & Kota di Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4 Periode 3-9 Agustus 2021
 Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah masih mempertimbangkan rencana perpanjangan masa PPKM darurat Jawa-Bali yang akan berakhir pada Selasa (20/7/2021).  - Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp.
                Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah masih mempertimbangkan rencana perpanjangan masa PPKM darurat Jawa-Bali yang akan berakhir pada Selasa (20/7/2021).  - Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp.
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Operasional KRL Jogja-Solo Menyesuaikan Perpanjangan
Dalam Inmendagri No.27 Tahun 2021 ditetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.
Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian, DI Jogjakarta dan Bali seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.
Berikut daftar provinsi dan koyta/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4:
1.Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Provinsi Banten
Level4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang
BACA JUGA : Sejumlah Pekerja Kehilangan Mata Pencaharian selama PPKM
3.Provinsi Jawa Barat
Level 4: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
4. Provinsi Jawa Timur
Level 4: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagungm Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kabupaten Blitar.
Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
5. Provinsi Jawa Tengah
Level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kota Pekalongan.
Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara.
6. Provinsi Bali
Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupateng Gianyar, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.
BACA JUGA : Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4, Epidemiolog Beri Catatan Ini
7. DI Yogyakarta
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Direktur Mecimapro Ditahan Atas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025
- WNA Vietnam Langgar Izin Jadi Terapis Dideportasi
- Puncak Supermoon 5 November 2025, Waktu Terbaik dan Tips Menyaksikan
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 31 Oktober 2025
- Fajar/Fikri Tembus Perempat Final Hylo Open 2025
Advertisement
Advertisement






















 
            
