Bansos September 2026 Belum Cair Padahal Terdaftar? Ini Penyebabnya
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah masih mempertimbangkan rencana perpanjangan masa PPKM darurat Jawa-Bali yang akan berakhir pada Selasa (20/7/2021). /Antara Foto-Rivan Awal Lingga-hp.
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.
BACA JUGA : Operasional KRL Jogja-Solo Menyesuaikan Perpanjangan
Dalam Inmendagri No.27 Tahun 2021 ditetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.
Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian, DI Jogjakarta dan Bali seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.
Berikut daftar provinsi dan koyta/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4:
1.Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Provinsi Banten
Level4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang
BACA JUGA : Sejumlah Pekerja Kehilangan Mata Pencaharian selama PPKM
3.Provinsi Jawa Barat
Level 4: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
4. Provinsi Jawa Timur
Level 4: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagungm Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kabupaten Blitar.
Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
5. Provinsi Jawa Tengah
Level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kota Pekalongan.
Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara.
6. Provinsi Bali
Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupateng Gianyar, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.
BACA JUGA : Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4, Epidemiolog Beri Catatan Ini
7. DI Yogyakarta
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.