Advertisement
Aturan Makan di Tempat 20 Menit saat PPKM Tak Efektif, Ini Saran Epidemiolog

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terbaru, restoran, kedai, atau warung makan diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat hanya 20 menit.
Epidemiolog FKM Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan aturan bisa makan di tempat 20 menit tidak efektif. "Kan mau 2 menit, mau semenit, nggak usah 20 menit juga penularan terjadi aja," katanya saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Rabu (28/7/2021).
Advertisement
Menurutnya, lebih baik tempat makan menggunakan tabir atau penghalang transparan. Bisa pula menggunakan plastik yang harganya lebih terjangkau.
"Misalnya di warteg, kan bisa dipasang plastik di sekeliling tempat makanannya, atau disekat tiap tempat duduknya, begitu juga di restoran," ujarnya.
Sementara itu, dan semua orang yang masih harus bekerja ke luar rumah, juga diminta agar tetap patuh menggunakan masker yang baik dan benar, menutup hidung dan mulut sampai ke dagu.
Tri mengatakan, aturan ini juga buah dari pemerintah yang mencoba mendengarkan masyarakat, yang minta agar tempat makan agar tetap bisa dibuka.
"Masyarakat harusnya sadar pemerintah mendengarkan keluhan semua. Meskipun aturannya jadi nggak benar begini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement