Advertisement
Hakim Diminta Cabut Hak Politik Juliari Batubara & Jatuhkan Penjara 11 Tahun
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter - Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Selain hukuman 11 tahun penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim mencabut hak politik Juliari P Batubara selama 4 tahun.
Juliari selain menjabat sebagai Menteri Sosial adalah salah satu pejabat penting di PDI Perjuangan (PDIP). Jabatan Juliari di PDIP tak main-main, dia adalah Wakil Bendahara partai berlambang banteng tersebut.
Advertisement
Adapun jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).
Juliari juga dituntut untuk mengembalikan duit pengganti senilai Rp14,5 miliar. Apabila, Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan maka hartanya akan disita. “Bila hartanya tak mencukupi, terdakwa akan diganjar pidana badan selama 2 tahun,” terang Jaksa KPK.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sejumlah Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, lembaga antikorupsi juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19," kata jaksa.
Atas perbuatannya Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Libur Lebaran, Mas Marrel Minta Wisatawan Ikut Jaga Kebersihan Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tuntutan Sri Purnomo Dipersoalkan
- Kapolri Imbau Pemudik Lebaran 2026 Jangan Memaksakan Berkendara
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Rest Area Industropolis Batang Dibuka, Pemudik Nikmati View Laut
- Inter Ditahan Atalanta 1-1, Jarak dengan AC Milan Terancam
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Minggu 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Atletico Madrid Menang 1-0 atas Getafe, Molina Jadi Penentu
Advertisement
Advertisement








