Advertisement
Puan Maharani Ingatkan Soal Aturan Makan 20 Menit: Jangan Sampai Jadi Lelucon

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani turut menanggapi aturan baru dalam penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Puan meminta pemerintah menjelaskan secara terperinci terkait aturan-aturan baru yang menjadi sorotan masyarakat dalam kebijakan tersebut. "Pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan-aturan baru yang menjadi sorotan masyarakat, misalnya, aturan makan di warung maksimal 20 menit dalam penyesuaian PPKM Level 4," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Dia menilai, pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
Advertisement
Baca juga: Ribuan Box Paket Obat Gratis untuk Warga Isoman Bantul Disalurkan
Menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan terkait teknis pengawasannya, apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana sehingga harus dijelaskan secara rinci.
"Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di masyarakat, saya khawatir justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah," ujarnya.
Dalam upaya membangun kepercayaan, imbuhnya, juga bisa dilakukan pemerintah lewat pelibatan masyarakat, misalnya, lewat program-program pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Tanggapi Tantangan Makan di Warteg 9 Menit 8 Detik, Anies: Bisa! Insya Allah
Dia mencontohkan program-program pemberdayaan masyarakat tersebut yaitu mendirikan dapur umum dan bantuan untuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri.
"Pelibatan masyarakat akan mengubah paradigma bahwa pandemi ini bukan hanya masalah pemerintah, tetapi masalah kita bersama, sehingga kita semua jugalah yang harus bergotong-royong untuk sama-sama keluar dari masa-masa sulit ini," tuturnya.
Sebelumnya, Puan meminta pemerintah harus terus membangun kepercayaan masyarakat dalam proses pelaksanaan kebijakan PPKM yang telah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
"Bangun kepercayaan masyarakat mulai dari prosesnya, sampai masyarakat akhirnya merasakan langsung dampak positif dari kebijakan tersebut," ujarnya.
Dia menilai, penyesuaian kebijakan yang sering dilakukan pemerintah terkait kebijakan PPKM harus mendapat dukungan, atau mencegah terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, potensi penurunan kepercayaan tersebut harus dicegah bukan hanya dengan hasil akhir kebijakan yang harus baik, tetapi juga melalui proses yang bisa dipercaya masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
- Siswa Suka Tawuran Hingga Tukang Main Mobile Legend di Jawa Barat Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Kejagung Blokir Aset Hakim Non-aktif Heru Hanindyo Terkait TPPU
- Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Toyota Hiace Hantam Mobil Boks, 3 Tewas dan 4 Korban Lainnya Terluka
Advertisement

Peringati Hari Bumi, Sekolah di Jogja Deklarasikan Kampanye Bebas Sampah
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Pemadaman Listrik Massal di Spanyol dan Portugal, Lalu Lintas Kacau hingga Warga Terjebak di Lif
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat
- Tarif Transjakarta Disusulkan Naik, Ini Alasannya
- Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Korupsi ASDP, KPK Panggil 2 Mantan Bos Pt Jembatan Nusantara
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Pemerintah dalam Tahap Awal Menulis Ulang Sejarah Indonesia
- Umumkan Mundur sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement