Advertisement
Puan Maharani Ingatkan Soal Aturan Makan 20 Menit: Jangan Sampai Jadi Lelucon

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani turut menanggapi aturan baru dalam penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Puan meminta pemerintah menjelaskan secara terperinci terkait aturan-aturan baru yang menjadi sorotan masyarakat dalam kebijakan tersebut. "Pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan-aturan baru yang menjadi sorotan masyarakat, misalnya, aturan makan di warung maksimal 20 menit dalam penyesuaian PPKM Level 4," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Dia menilai, pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
Advertisement
Baca juga: Ribuan Box Paket Obat Gratis untuk Warga Isoman Bantul Disalurkan
Menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan terkait teknis pengawasannya, apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana sehingga harus dijelaskan secara rinci.
"Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di masyarakat, saya khawatir justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah," ujarnya.
Dalam upaya membangun kepercayaan, imbuhnya, juga bisa dilakukan pemerintah lewat pelibatan masyarakat, misalnya, lewat program-program pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Tanggapi Tantangan Makan di Warteg 9 Menit 8 Detik, Anies: Bisa! Insya Allah
Dia mencontohkan program-program pemberdayaan masyarakat tersebut yaitu mendirikan dapur umum dan bantuan untuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri.
"Pelibatan masyarakat akan mengubah paradigma bahwa pandemi ini bukan hanya masalah pemerintah, tetapi masalah kita bersama, sehingga kita semua jugalah yang harus bergotong-royong untuk sama-sama keluar dari masa-masa sulit ini," tuturnya.
Sebelumnya, Puan meminta pemerintah harus terus membangun kepercayaan masyarakat dalam proses pelaksanaan kebijakan PPKM yang telah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
"Bangun kepercayaan masyarakat mulai dari prosesnya, sampai masyarakat akhirnya merasakan langsung dampak positif dari kebijakan tersebut," ujarnya.
Dia menilai, penyesuaian kebijakan yang sering dilakukan pemerintah terkait kebijakan PPKM harus mendapat dukungan, atau mencegah terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, potensi penurunan kepercayaan tersebut harus dicegah bukan hanya dengan hasil akhir kebijakan yang harus baik, tetapi juga melalui proses yang bisa dipercaya masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement