Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Jadwalkan Periksa Pemilik Maktour
KPK menjadwalkan pemeriksaan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
Foto ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Keputusan yang diambil dalam rangka menekan angka penyebaran kasus Covid-19 ini berdampak pada semua sektor pekerjaan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar PNS bisa menjadi contoh di masyarakat untuk mensukseskan PPKM darurat dan menekan angka persebaran Covid-19.
Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, Tjahjo mengesahkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
SE tersebut memuat aturan lengkap untuk PNS saat PPKM darurat. Pasalnya, PNS juga diharuskan mampu berperan aktif dalam menggerakkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
Berikut perincian aturan lengkap untuk PNS saat PPKM darurat.
Baca juga: Menko Muhadjir Ingatkan Pemda Tak Menumpuk Vaksin di Gudang
- PNS pada instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan dari tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau seratus persen dengan tetap memperhatikan target kinerja pegawai yang bersangkutan.
Namun demikian, apabila pegawai tersebut diperlukan kehadirannya di kantor maka pejabat pembina kepegawaian dapat menerapkan sistem bekerja di kantor dengan kapasitas yang aman.
- Di samping itu, PNS yang melakukan tugas pelayanan pemerintah dan berkaitan dengan sektor esensial bisa hadir di kantor dengan kapasitas 50 persen dari total pegawai. Kemudian, untuk PNS yang melakukan tugas pelayanan pemerintah di sektor kritikal tetap melakukan pekerjaan dari kantor (work from office) dengan kapasitas seratus persen.
- Bagi ASN di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, melaksanakan WGH 75 persen, dan penugasan WFO 25 persen.
Selain ASN di wilayah PPKM Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.
ASN di wilayah kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah harus WFO 25 persen. Di luar zona tersebut, WFO 50 persen dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selama masa PPKM darurat ini, Pejabat Pembina Kepegawaian juga mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan target kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus melakukan penyederhanaan proses bisnis serta membuka media komunikasi berbasis daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
KPK menjadwalkan pemeriksaan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
Anthony Sinisuka Ginting dan Moh. Zaki Ubaidillah dipastikan absen dari Macau Open 2026 akibat cedera dan sakit. Indonesia mengandalkan pemain pelapis di sekto
Penjualan sejumlah merek otomotif di Indonesia masih lesu pada Mei 2026. Neta hanya mencatat satu unit wholesales, terendah di pasar nasional.
Swedia membuka Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 5-1 atas Tunisia dan langsung memuncaki klasemen Grup F.
AirTag dan GPS tracker bisa dipakai untuk melacak tanpa izin. Simak cara mendeteksi dan menonaktifkannya lewat HP.
Tijjani Reijnders mendapat kritik tajam setelah Belanda ditahan Jepang 2-2 pada laga pembuka Grup F Piala Dunia 2026.