Advertisement
Ada Warga Tak Terima Bansos Covid-19, Begini Penjelasan Mensos Risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini. - Suara.com/Arry
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah menyalurkan beragam bantuan untuk masyarakat utamanya kurang mampu. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan sejak Januari 2021, Kemensos telah menyerahkan usulan data penerima bantuan sosial kepada Pemerintah Daerah.
Hal ini disampaikan Risam saat menjawab ada masyarakat yang tak lagi menerima bansos saat pandemi.
"Sejak Januari saya menyerahkan data itu ke daerah. Jadi usulan penerima bansos itu kita serahkan kepada daerah," ujar Risma, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 di Sleman Cair
Advertisement
Risma menegaskan pihaknya tak lagi melakukan verifikasi data. Kemensos kata Risma, hanya melakukan pencocokan data Kemensos dengan data kependudukan.
"Jadi kami tidak melakukan verivali. Jadi kami hanya cek mencocokkan dengan data kependudukan, oke begitu cocok kita terima. Jadi sesuai dengan UU, kita kembalikan verivalidata ke daerah," ucap Risma.
"Jadi ini kenapa tidak menerima? Maka daerah lah yang berhak memberikan usulan kepada kami," sambungnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan jika ada data penerima yang dihapus bukan kewenangan Kemensos, melainkan usulan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Sasar 8,8 Juta Pekerja Dinilai Sangat Minim!
"Contohnya kemarin di lapangan, bu kenapa dihapus. Setelah kami cek, ternyata daerah yang menghapus, bukan kami. Jadi kami kembalikan sesuai amanat UU 13 tahun 2011 tentang fakir miskin," kata Risma.
Lebih lanjut, Risma mengatakan sejak dirinya menjadi Mensos kewenangan tersebut dikembalikan sesuai amanat Undang-undang 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Sejak saya jadi menteri maka usulan itu dari daerah. Ternyata ada penambahan jumlah kurang lebih 5,9 juta KK yang diusulkan baru oleh daerah untuk menerima bantuan," katanya.
"Nah, 5,9 juta ini juga kami usulkan kepada Kemkeu untuk mendapat bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Juli sampai dengan Desember," Risma menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Terminal Semin Disiapkan Jadi Rest Area Wisata Pintu Utara Gunungkidul
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tempo Scan dan Indomaret Peduli Akan Pemenuhan Nutrisi Anak Indonesia
- Rakor GTRA Kota Jogja Susun Program Awal Reforma Agraria 2026
- Penjahit Terban Mulai Pindah ke Pasar, Pedagang Waswas Sepi
- Panglima TNI Tegas soal Pengibaran Bendera GAM di Aceh
- Babak Pertama PSIM Jogja Tertinggal 1-2 dari PSBS Biak
- Antisipasi Banjir di Perkotaan, BPBD Pasang EWS Banjir di Kali Besole
- Ucapkan Natal-Tahun Baru, Eko Suwanto Apresiasi Toleransi Warga
Advertisement
Advertisement



