Advertisement
Mantap! RUU PKS Bakal Atur Praktik Kekerasan Seksual di Dunia Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan mencakup substansi mengenai kekerasan seksual di dunia digital.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya.
Advertisement
“Dalam (dunia) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Willy dilansir dari Antara, Jumat (23/7/2021).
Willy menambahkan bahwa langkah sinkronisasi tersebut dilakukan dengan menambahkan poin-poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE. Poin-poin ini masih dalam proses peninjauan oleh Panja untuk mencegah terjadinya tumpang-tindih antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.
“Kita hidup sudah bertransformasi ke era digital. Maka kemudian, kekerasan seksual juga terjadi di (dunia) digital,” katanya.
Terlebih, dengan munculnya fenomena-fenomena prostitusi dalam jaringan (daring) yang juga melibatkan anak di bawah umur.
Berdasarkan buku panduan Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun oleh Kusuma dan Arum (2020), terdapat enam aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai jenis kekerasan yang dilakukan secara daring, yaitu: pelanggaran privasi, pengawasan dan pemantauan, perusakan reputasi, online harassment, ancaman dan kekerasan, serta community targeting.
Menurut Willy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih belum cukup untuk menjadi payung hukum dalam memproses pelanggaran-pelanggaran kekerasan seksual yang terjadi secara terperinci, sehingga dibutuhkan RUU PKS untuk menutup kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalam KUHP.
Willy juga menambahkan bahwa sinkronisasi yang dilakukan dalam penyusunan RUU PKS tidak hanya pada bidang digital, namun juga pada produk-produk hukum lainnya.
“Kami juga melakukan sinkronisasi dengan KUHP, Undang-Undang KDRT, dan Undang-Undang Perkawinan,” katanya memaparkan.
Selama lebih dari delapan tahun, RUU PKS masih berada dalam proses diskusi dan belum disetujui untuk disahkan dalam forum legislatif. Sementara kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2020 tercatat 2.945 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di ranah publik dan pribadi.
BACA JUGA: Muncul Dugaan Kasus Tabung Oksigen Palsu di Tulungagung
Untuk itu, Ketua Panja menekankan pentingnya memperjuangkan RUU PKS sebagai respon dari pemerintah atas situasi darurat kekerasan seksual, sebagaimana yang telah diserukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Willy menyatakan bahwa Panja akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengesahkan RUU PKS di tahun 2021.
“Kita tidak boleh menutup mata tentang ancaman kekerasan seksual pada perempuan, anak, dan laki-laki,” kata Willy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
- Truk Tidak Kuat Menanjak Hantam Motor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka
Advertisement

Dapat Ancaman dari Debt Collector, Ini Layanan Aduan di Polres Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Hari Bumi, Jakarta Padamkan Lampu Serentak Malam Ini Selama 1 Jam
- Ganjar Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen PDI Perjuangan
- Dugaan Anggota Polisi Bekingi Pencurian, Polda Kepri Terjunkan Tim Penyelidikan
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Hamas Ingin Gencatan Senjata di Gaza dengan Pertukaran Tawanan dengan Israel lewat Pertemuan di Mesir
- Ratusan Ribu Pelayat Menghadiri Upacara Pemakaman Paus Fransiskus
- Pemerintah Upayakan Anak-Anak dapat Vaksinasi Lengkap
Advertisement
Advertisement