Advertisement

Ingat! Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Naik Pesawat dan KA saat PPKM Level 4

Anitana Widya Puspa
Rabu, 21 Juli 2021 - 22:27 WIB
Bhekti Suryani
Ingat! Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Naik Pesawat dan KA saat PPKM Level 4 Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang untuk bepergian menggunakan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan terkait dengan perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih mengacu kepada aturan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No.15/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

Dalam SE tersebut, kata dia, selain melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penumpang ketika beraktivitas dengan transportasi publik juga membatasi pergerakan bagi masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun.

BACA JUGA: Sebanyak 78 Warga DIY Hari Ini Meninggal Dunia karena Covid-19

“Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Dengan demikian bagi anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (21/7/2021).

Senada, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan khusus selama masa libur hari raya Iduladha 1442 Hijriah yang juga menjadi acuan PPKM, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Kemudian keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menambahkan pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh diperuntukkan bagi pelanggan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Selama 18 Juli 2021 – 25 Juli 2021, KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 April 2024

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 04:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement