Advertisement
Ingat! Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Naik Pesawat dan KA saat PPKM Level 4
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang untuk bepergian menggunakan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan terkait dengan perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih mengacu kepada aturan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No.15/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Dalam SE tersebut, kata dia, selain melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penumpang ketika beraktivitas dengan transportasi publik juga membatasi pergerakan bagi masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun.
BACA JUGA: Sebanyak 78 Warga DIY Hari Ini Meninggal Dunia karena Covid-19
“Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Dengan demikian bagi anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (21/7/2021).
Senada, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan khusus selama masa libur hari raya Iduladha 1442 Hijriah yang juga menjadi acuan PPKM, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Kemudian keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menambahkan pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh diperuntukkan bagi pelanggan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Selama 18 Juli 2021 – 25 Juli 2021, KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement