Advertisement
Ini Aturan Transportasi Umum saat PPKM Level 4

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan perjalanan bagi masyarakat menggunakan transportasi umum dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih mengacu kepada aturan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 15/2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan dengan mulai berlakunya PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021, Kemenhub masih mengikuti aturan turunan dalam menindaklanjuti SE 15/2021 tersebut. Terlebih Kemenhub juga telah menerbitkan mengeluarkan sejumlah SE di masing-masing moda transportasi.
Advertisement
“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 15/2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Iduladha yang mulai berlaku pada 17-25 Juli 2021,” jelasnya melalui siaran pers, Rabu (21/7/2021).
BACA JUGA: Sebanyak 78 Warga DIY Hari Ini Meninggal Dunia karena Covid-19
Lebih lanjut Adita menjelaskan, secara umum keempat SE tersebut mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi. Dia menegaskan hanya masyarakat masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Misalnya saja pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang, yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Adapun, bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.
Sementara bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.
Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).
Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Dengan demikian bagi anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement