Advertisement

Rektor Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, JPPI Bakal Surati Presiden Terkait Statuta UI

Newswire
Rabu, 21 Juli 2021 - 13:17 WIB
Sunartono
Rektor Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, JPPI Bakal Surati Presiden Terkait Statuta UI Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro - ui.ac.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berencana bersurat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal aturan rangkap jabatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai, jika aturan yang benar adalah yang belum direvisi.

Advertisement

"Statuta yang lama itu sudah benar," ujar dia, Rabu (21/7/2021).

Ubaid mengatakan, justru Rektor UI-lah yang mundur karena sudah menyalahi aturan lantaran memiliki dobel jabatan. Dia mengaku heran dengan malah berubahnya aturan Statuta UI.

"Bukan malah aturannya yang diubah. Arogan sekali ini. Kami akan surat presiden soal ini," kata Ubaid.

Menurut dia, rangkap jabatan memiliki potensi besar terjadi konflik kepentingan.

"Kampus itu kan lembaga independen, kalau rangkap-rangkap gitu ya pasti tidak bisa lagi bersikap independen dan obyektif. Suara kampus bisa bias menjadi suara kepentingan korporat. Di situ lah nanti kepercayaan publik terhadap kampus, runtuh," kata Ubaid.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan ihwal rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan salinan PP, ketentuan tentang rangkap jabatan ini tertuang dalam Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021. Di aturan sebelumnya atau PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, hal itu diatur di Pasal 35.

Berikut perbedaannya:

Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013:

Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha mili negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 atau statuta terbaru:

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Posisinya disorot setelah rektorat UI memanggil BEM UI lantaran unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Jokowi sebagai 'The King of Lip Service'.

Publik pun mengaitkan pemanggilan itu dengan posisi Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah. Ombudsman Republik Indonesia mengatakan rangkap jabatan Rektor UI ini merupakan maladministrasi karena melanggar Statuta UI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Sleman Rusak Akibat Proyek Tol, Perbaikan Dilimpahkan ke Pengembang

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement