Advertisement
Rektor Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, JPPI Bakal Surati Presiden Terkait Statuta UI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berencana bersurat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal aturan rangkap jabatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai, jika aturan yang benar adalah yang belum direvisi.
Advertisement
"Statuta yang lama itu sudah benar," ujar dia, Rabu (21/7/2021).
Ubaid mengatakan, justru Rektor UI-lah yang mundur karena sudah menyalahi aturan lantaran memiliki dobel jabatan. Dia mengaku heran dengan malah berubahnya aturan Statuta UI.
"Bukan malah aturannya yang diubah. Arogan sekali ini. Kami akan surat presiden soal ini," kata Ubaid.
Menurut dia, rangkap jabatan memiliki potensi besar terjadi konflik kepentingan.
"Kampus itu kan lembaga independen, kalau rangkap-rangkap gitu ya pasti tidak bisa lagi bersikap independen dan obyektif. Suara kampus bisa bias menjadi suara kepentingan korporat. Di situ lah nanti kepercayaan publik terhadap kampus, runtuh," kata Ubaid.
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan ihwal rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan salinan PP, ketentuan tentang rangkap jabatan ini tertuang dalam Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021. Di aturan sebelumnya atau PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, hal itu diatur di Pasal 35.
Berikut perbedaannya:
Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013:
Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha mili negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 atau statuta terbaru:
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Posisinya disorot setelah rektorat UI memanggil BEM UI lantaran unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Jokowi sebagai 'The King of Lip Service'.
Publik pun mengaitkan pemanggilan itu dengan posisi Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah. Ombudsman Republik Indonesia mengatakan rangkap jabatan Rektor UI ini merupakan maladministrasi karena melanggar Statuta UI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement