Advertisement
5 Juta Pedagang Terpaksa Tutup Lapak, Pemerintah Didesak Pikir Ulang Perpanjang PPKM Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ikatan Pedagang Pasar Indonesia membeberkan ada sekitar 5 juta pedagang pasar dari 12 juta atau 43 persen pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa tutup akibat pandemi Covid-19.
Sisanya sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar yang beroperasi terbatas dengan penurunan pendapat hingga 90 persen dari keadaan normal.
Advertisement
Ketua Bidang Kajian Penelitan dan Pengembangan DPP IKAPPI Badrussalam menilai rencana pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bakal memperburuk keadaan pedagang pasar tradisional tersebut.
“Artinya nyaris 1 bulan penuh aktifitas ekonomi benar-benar dibatasi dan hal ini memperparah kondisi pedagang pasar,” kata Badrussalam melalui keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).
Badrussalam menambahkan terdapat 1.998 kasus positif Covid-19 dari pedagang pasar yang tersebar di 333 pasar selama pandemi Covid-19.
“Saat ini berpotensi bertambah, dan perlu penanganan serius agar tidak memperparah keadaan dalam aktivitas pedagang pasar,” kata dia.
Dengan demikian, Badrussalam meminta agar rencana perpanjangan PPKM Darurat itu dievaluasi ulang mengigat kondisi kritis dari pedagang pasar itu.
BACA JUGA: Kumpulan Meme Kocak Iduladha, Ada Sapi Disindir sama Babi
“PPKM Darurat perlu di evaluasi secara seksama supaya penerapan aturan ini tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi semakin sulit dan tak berdaya,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat berencana untuk mengumumkan keputusan diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat pada hari ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat selama 15 hari sebenarnya telah menurunkan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Namun demikian, penurunan itu tidak serta menurunkan kasus Covid-19 yang saat ini berada di atas 50.000. "Bukan pilihan yang mudah bagi pemerintah, dalam dua hari ke depan kami akan umumkan," kata Luhut dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Advertisement
Advertisement