Prabowo Resmikan B50, Biodiesel Baru Target Hemat Devisa Besar
Presiden Prabowo meluncurkan Program Mandatori B50 yang ditargetkan menghemat devisa hingga Rp170 triliun dan memperkuat ketahanan energi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton ditangkap aparat kepolisian saat berada di sebuah kamar indekos di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021.
Kasus penangkapan Anton ini dibeberkan Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Minggu (18/7/2021). Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan alat isapnya alias bong.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat isap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Kasus Narkoba, Seperti Ini Ungkapan Kesedihan sang Ibu
Terungkapnya kasus ini, Anton ternyata mendapatkan barang haram itu dari M, narapidana yang mendekam di lapas tempatnya bekerja. Ronaldo mengatakan jika keduanya sudah menjalin hubungan pertemanan selama belasan tahun.
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan urine, Karutan Kelas I Depok iti terbukti mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Baca juga: Survei LSI: Kepuasan Warga soal Kinerja Jokowi Tangani Covid-19 Menurun
Dalam kasus in, Anton telah meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.
Anton dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Presiden Prabowo meluncurkan Program Mandatori B50 yang ditargetkan menghemat devisa hingga Rp170 triliun dan memperkuat ketahanan energi.
Pemkab Kulonprogo merotasi 79 pejabat, termasuk Asda dan kepala OPD. Bupati minta kinerja melampaui ekspektasi.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani diperiksa semalaman di Polresta Surakarta sebelum dibawa KPK ke Jakarta. Berikut kronologi lengkap OTT.
BMKG mengungkap dampak Siklon Tropis Bavi yang memicu potensi hujan lebat di Indonesia. Simak wilayah terdampak dan peringatannya.
KPK menangkap Bupati Sukoharjo bersama empat orang dalam OTT di Solo Raya. Status hukum akan ditentukan dalam 1x24 jam.
Peluncuran B50 disambut positif pengguna jalan. Warga berharap BBM lebih murah, ramah lingkungan, dan stok stabil.