Advertisement
Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Kenali Cirinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memiliki penyalur pinjaman seperti pinjaman online karena banyak yang illegal. Masyarakat disarankan untuk meminjam pada Lembaga yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengungkapkan ciri-ciri pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal adalah sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada para korbannya.
Advertisement
BACA JUGA : Cermati Perbedaan Gaya Menawarkan Pinjaman oleh Pinjol
"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," ujar Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana.
Apabila masyarakat mendapatkan tawaran pinjaman secara agresif seperti itu maka harus berhati-hati mengingat tawaran tersebut bisa jadi datang dari pinjol ilegal. Rina menambahkan jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman kepada fintech lending legal, maka masyarakat bisa mengecek fintech-fintech lending yang telah terdaftar dan berizin di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jadi harus mengecek apakah terdaftar di OJK,” ujarnya.
Dikutip dari situs resmi ojk.go.id, yang diunggah 29 Juni 2021, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir dan menutup 3.193 aplikasi pinjol ilegal.
BACA JUGA : Ternyata, Berutang Lewat Aplikasi Pinjaman Uang Online
OJK mengimbau masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Masyarakat disarankan menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan tidak beretika.
Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut menyita perhatian artis di tanah air. Sejumlah artis menyampaikan keprihatianannya terkait bertebarannya pinjol illegal. Salah satunya Nikita Mirzani yang sejak Mei 2021 lalu membantu korban pinjol dengan melaporkan secara langsung di Mabes Polri. Pinjol ilegal membuat resah dan sangat merugikan. Terlebih di situasi pandemi yang serba sulit dan banyak orang yang membutuhkan pinjaman.
Nikita mengungkapkan niatnya untuk mendampingi proses pelaporan, hal ini merupakan bentuk nyata atas dukungan terhadap pemberantasan aksi semacam itu. "Mudah-mudahan, jangan karena kita sudah bantu, akhirnya orang-orang pada minjam online, jangan sampai gitu juga. Hutang tetap harus dibayar, tapi sesuai sama pinjaman. Jangan sampai ada pemerasan ada pengancaman," kata Nikita Mirzani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara, suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement