Advertisement

Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Kenali Cirinya

Newswire
Selasa, 13 Juli 2021 - 07:57 WIB
Sunartono
Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Kenali Cirinya Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memiliki penyalur pinjaman seperti pinjaman online karena banyak yang illegal. Masyarakat disarankan untuk meminjam pada Lembaga yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengungkapkan ciri-ciri pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal adalah sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada para korbannya.

Advertisement

BACA JUGA : Cermati Perbedaan Gaya Menawarkan Pinjaman oleh Pinjol

"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," ujar Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana.

Apabila masyarakat mendapatkan tawaran pinjaman secara agresif seperti itu maka harus berhati-hati mengingat tawaran tersebut bisa jadi datang dari pinjol ilegal. Rina menambahkan jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman kepada fintech lending legal, maka masyarakat bisa mengecek fintech-fintech lending yang telah terdaftar dan berizin di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jadi harus mengecek apakah terdaftar di OJK,” ujarnya.

Dikutip dari situs resmi ojk.go.id, yang diunggah 29 Juni 2021, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir dan menutup 3.193 aplikasi pinjol ilegal.

BACA JUGA : Ternyata, Berutang Lewat Aplikasi Pinjaman Uang Online

OJK mengimbau masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Masyarakat disarankan menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan tidak beretika.

Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut menyita perhatian artis di tanah air. Sejumlah artis menyampaikan keprihatianannya terkait bertebarannya pinjol illegal. Salah satunya Nikita Mirzani yang sejak Mei 2021 lalu membantu korban pinjol dengan melaporkan secara langsung di Mabes Polri. Pinjol ilegal membuat resah dan sangat merugikan. Terlebih di situasi pandemi yang serba sulit dan banyak orang yang membutuhkan pinjaman.

Nikita mengungkapkan niatnya untuk mendampingi proses pelaporan, hal ini merupakan bentuk nyata atas dukungan terhadap pemberantasan aksi semacam itu. "Mudah-mudahan, jangan karena kita sudah bantu, akhirnya orang-orang pada minjam online, jangan sampai gitu juga. Hutang tetap harus dibayar, tapi sesuai sama pinjaman. Jangan sampai ada pemerasan ada pengancaman," kata Nikita Mirzani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara, suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement