Advertisement
Aturan Baru di Masa PPKM Darurat, Perjalanan Rutin Wajib STRP di Wilayah Aglomerasi
Kawasan pertokoan Jl. Urip Sumoharjo pukul 21.00 WIB terlihat tutup mengikuti instruksi PPKM Mikro pada Sabtu (13/2/2021). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan surat edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa PPKM Darurat di kawasan aglomerasi.
Aturan tersebut mewajibkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi karyawan atau pegawai yang bekerja di kawasan aglomerasi akan berlaku sejak Senin (12/7/2021).
Advertisement
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menjelaskan peraturan itu berlaku di kawasan aglomerasi seperti di DKI Jakarta, Jabodetabek, Kota Bandung, Bandung Raya, Surabaya, dan Gerbangkertosusila.
Baca juga: Seorang Warga di Panjatan Meninggal Dunia Saat Menjalani Isoman Covid-19
Adapun aturan yang dimaksud, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
Itu sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021.
Kemudian, perjalanan itu wajib dilengkapi persyaratan dokumen.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi di Kawasan Aglomerasi
"Berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Dedy dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Dedy menekankan kalau perubahan aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak Senin, 12 Juli 2021.
Pemerintah memberikan kepada pihak penyedia transportasi umum dan yang berkaitan dengan aturan itu untuk menyosialisasikannya kepada calon penumpang dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Harga Cabai di Pasar Tradisional Bantul Turun, Penjualan Masih Lesu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Transformasi Haji Diperketat, Praktik Rente Dihapus Total
- Galian C Pleret Disorot, Pemkab Tegaskan Hanya Tiga Berizin
- Sopir MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru Terancam Pasal Kelalaian
- Gakkum Segel 11 Entitas Diduga Rusak Hutan Sumatra
- BEI DIY Siapkan Galeri Investasi Desa di Kulonprogo
- SMPN 1 Sanden Gelar Gerebek Sampah di Pantai Goa Cemara
- Pengumuman UMP DIY 2026 Molor, Pemda Tunggu Pedoman Pusat
Advertisement
Advertisement




