Advertisement

Aturan Baru di Masa PPKM Darurat, Perjalanan Rutin Wajib STRP di Wilayah Aglomerasi

Newswire
Jum'at, 09 Juli 2021 - 22:27 WIB
Nina Atmasari
Aturan Baru di Masa PPKM Darurat, Perjalanan Rutin Wajib STRP di Wilayah Aglomerasi Kawasan pertokoan Jl. Urip Sumoharjo pukul 21.00 WIB terlihat tutup mengikuti instruksi PPKM Mikro pada Sabtu (13/2/2021). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan surat edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa PPKM Darurat di kawasan aglomerasi.

Aturan tersebut mewajibkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi karyawan atau pegawai yang bekerja di kawasan aglomerasi akan berlaku sejak Senin (12/7/2021).

Advertisement

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menjelaskan peraturan itu berlaku di kawasan aglomerasi seperti di DKI Jakarta, Jabodetabek, Kota Bandung, Bandung Raya, Surabaya, dan Gerbangkertosusila.

Baca juga: Seorang Warga di Panjatan Meninggal Dunia Saat Menjalani Isoman Covid-19

Adapun aturan yang dimaksud, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

Itu sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021.

Kemudian, perjalanan itu wajib dilengkapi persyaratan dokumen.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi di Kawasan Aglomerasi

"Berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Dedy dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Dedy menekankan kalau perubahan aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak Senin, 12 Juli 2021.

Pemerintah memberikan kepada pihak penyedia transportasi umum dan yang berkaitan dengan aturan itu untuk menyosialisasikannya kepada calon penumpang dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement