Advertisement
Selama PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi di Kawasan Aglomerasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan selama PPPKM Darurat, mobilitas masyarakat masih cukup tinggi khususnya di kawasan aglomerasi.
Menurutnya, angka penurunan pergerakan masih berada di 24 persen dan didominasi oleh kendaraan roda dua terutama di Jabodetabek menuju ke Jakarta atau aglomerasi dan di dalam kotanya sendiri.
Advertisement
"[Pergerakan] Ini berasal dari pemukiman penduduk dan perumahan. Ini harus dikendalikan supaya pergerakan menuju kotanya berkurang dari dan menuju ibu kota," katanya, Jumat (9/7/2021).
Sementara itu, untuk pergerakan di Jakarta tepatnya di pusat kota, dia menilai sudah sangat berkurang. Namun untuk wilayah penyangga seperti Depok dan Tangerang masih ada beberapa titik yang merah atau padat mobilisasinya.
"Ini perlu ditingkatkan lagi [pengawasan dan pengetatannya]. Misalnya Bandung dari Cimahi kemudian Surabaya dari Sidoarjo terutama angkutan pribadi dimana roda dua yang paling banyak bergerak, diharapkan dengan adanya aturan-aturan tambahan akan lebih memperketat lagi," sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengaku menyambut baik revisi dua Surat Edaran Kemenhub terkait perjalanan transportasi darat dan perkeretapian di masa PPKM Darurat khususnya untuk wilayah aglomerasi yang tingkat mobilitasnya masih tinggi.
Dia menegaskan Polri siap menjalankan edaran tersebut secara maksimal. Menurutnya, surat edaran itu akan memudahkan petugas dalam melakukan penyekatan agar pergerakan masyarakat semakin berkurang.
"Kami akan lebih mudah memilah dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar-balikkan ini lebih jelas dan lebih tegas lagi, dan ini juga berlaku di moda transportasi kereta api. Ini sangat akan membantu kita terutama di angkutan daratnya, untuk kendaraan pribadi, karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti mengakses kendaraan darat ini mengurangi beban yang memang dinilai selama ini mobilitas belum memenuhi target 50 persen," tutur Istiono.
Adapun Surat edaran yang direvisi Kemenhub yaitu SE No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 menjadi SE No. 50/2021. Selain itu, SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menjadi SE No. 49/2021.
Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.Â
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement