Advertisement
Banyak Kaum Terdidik di Ibu Kota Langgar PPKM Darurat
Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan heran lantaran banyak kaum terdidik di Ibu Kota justru melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Padahal, menurut Anies, instrumen kebijakan itu dibuat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari infeksi Covid-19.
Advertisement
Pengakuan itu disampaikan Anies selepas melakukan inspeksi penegakan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama PPKM Darurat di kantor PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Belakangan Anies langsung menyegel dua perusahaan itu lantaran mewajibkan karyawannya untuk bekerja di kantor.
“Karena itu kita minta semuanya jangan tiru yang barusan kita lihat. Isinya orang terdidik dan ramai-ramai melanggar aturan, ramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggungjawab,” kata Anies melalui akun instagram pribadinya, Selasa (6/7/2021).
Berangkat dari temuan di lapangan, Anies langsung memproses pidana dua perusahaan tersebut. Anies tambah gusar ketika mengetahui salah satu karyawan yang wajib bekerja di kantor itu tengah hamil.
“Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang Undang Wabah,” tuturnya.
Dengan demikian, langkah pidana itu diambil karena perusahaan itu tidak hanya melanggar peraturan ihwal PPKM Darurat. Melainkan, dia menggarisbawahi, perusahaan itu telah melanggar tanggungjawab kemanusiaan.
Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021). Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Dugaan Pelecehan Anak di Umbulharjo, Terduga Pelaku Diringkus Polisi
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Persik Kediri Berubah, Van Gastel Siapkan PSIM Jogja Lebih Waspada
- iOS 26.3 Resmi Dirilis, Transfer Data ke Android Lebih Mudah
- Percobaan Pencurian Burung Kenari di Tempel Digagalkan Warga
- Paper Rex Singkirkan DRX di VCT Pacific 2026
- Daftar 36 Ruas Tol yang Batasi Truk Saat Mudik Lebaran 2026
- Pesta Retail 2026 di Prambanan Tegaskan Peran UMKM dan Toko Kelontong
- Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 di Grup Neraka
Advertisement
Advertisement







