Advertisement
PPKM Darurat, Jangan Lakukan Panic Buying!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro mengingatkan masyarakat tidak lakukan panic buying saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Meskipun aktivitas masyarakat banyak dibatasi, masyarakat diminta untuk tidak belanja berlebihan.
Advertisement
"Panic buying ini fenomena yang berasal dari ketakutan seseorang yang tidak rasional akibat Covid-19. Mereka yang panik justru akan membuat melanggar tameng atau protokol kesehatan yang harusnya dilakukan. Mereka rela rebutan dan berdesakan di tempat belanja untuk mendapatkan bahan belanja,"ujarnya secara virtual di Instagram live @radiokesehatan.
Mengingat ke belakang, saat Covid-19 baru mencuat di Indonesia, masker dan susu barang yang harganya melambung tinggi karena fenomena panic buying.
Banyak yang menjual dengan harga sangat mahal saat kebutuhan pasar melonjak. Bahkan, Reisa begitu menyangkan oknum yang sengaja menimbun barang tersebut.
Di saat situasi sedang genting masih ada yang memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan dengan cara yang jahat.
Oknum seperti itu selalu ada dan bisa memanfaatkan keadaan, oleh karena itu masyarakat harus lebih bijak dalam berbelanja selama PPKM Darurat ini.
BACA JUGA: PPKM Darurat: Ratusan Kendaraan Masuk ke Jogja Dihalau Petugas
Selain lebih aman, dengan mematuhi protokol kesehatan akan menekan untuk timbulnya fenomena panic buying lagi.
Reisa juga mengatakan jika Pemerintah akan selalu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan menjamin tidak akan kehabisan kebutuhan pokok. Berbelanja dengan jumlah fantastis untuk ditimbun justru membuat keadaan menjadi tidak stabil.
"Jangan termakan oleh isu untuk melakukan panic buying. Jangan sampai fenomena masker dan susu terulang kembali. Tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa lakukan vaksinasi," tandas Reisa.
Peran masyarakat, jelasnya, akan mendukung peran yang diambil pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat hukum dan personel TNI Polri, dalam pelaksanaan pengetatan aktivitas pada masa PPKM Darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement