Advertisement
Polisi dan Kejaksaan Bakal Tindak Penjual Obat di Atas HET
Ilustrasi Obat COvid-19. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mematangkan peraturan mengenai penegakan hukum bagi siapa pun yang menjual harga obat di atas harga ecerran tertinggi (HET).
Kabareskrim Polri Agus Adrianto mengatakan Kapolri telah memberikan instruksi kepada jajaran untuk menyusun pasal-pasal untuk mencegah terjadinya praktik menyimpang selama pemberlakuan pembatasan kegaitan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan. Penyusunan pasal tersebut melibatkan kejaksanaan agung.
Advertisement
Adapun kegiantan menyimpang yang akan menjadi fokus peraturan tersebut antara lain menjual obat dengan harga yang lebih mahal dari HET, meninmbun, mengganggu keselamatan masyarakat dan lain sebagainya.
“Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi [oknum] menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus dalam konferensi virtual, Sabtu (3/7/2021).
Selain mematangkan regulasi, kata Agus, Kapolri juga sudah memerintahkan untuk menggelar operasi Aman Nusa II. Operasi tersebut melibatkan 6 satgas yang terdiri dari satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum dan bantuan operasi. Operarasi tersebut akan digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga polres.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta kepada Bareskrim untuk menindak tegas masyarakat yang mencoba mencari keuntungan di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang makin tinggi.
Luhut mengatakan saat ini keadaan di dunia - termasuk di Indonesia - sedang sulit. Varian virus Delta memiliki tingkat penyebaran yang sanga cepat. Indonesia membutuhkan obat yang cukup, oksigen yang cukup, dan kerja keras untuk menghadapi situasi ini.
“Kalau anda mau coba-coba [cari untung] silahkan tetapi pasti akan menyesal,” kata Luhut dalam konferensi virtual, Sabtu (3/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Kunjungan Wisata Kraton Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik di Pati Terkendali, Polisi Intensif Patroli
- Klaim-klaim AS Soal Iran Disebut Hoaks, Hanya untuk Tenangkan Pasar
- Polisi Pastikan Kasus Wanita Lompat di Mal Medan Selesai
- Hari Kedua Arus Balik, Tol Jogja Solo GT Purwomartani Padat Sejak Pagi
- Kasus Kuota Haji, KPK Pastikan Yaqut Masih Dirawat
- Kerja Sama Nuklir, Rusia Bangun PLTN di Vietnam
- Pesawat Militer Kolombia Jatuh Seusai Lepas Landas 66 Tewas
Advertisement
Advertisement







