PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Tamu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam PPKM darurat yang akan diberlakukan pemerintah dua pekan awal Juli 2021, tercatat ketentuan soal penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Dalam kebijakan tersebut, disebutkan jika resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang.
Selain itu, penyelenggara pesta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Adapun protokol kesehatan yang saat ini berlaku yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
Para tamu juga tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Sehingga, penyelenggara pesta akan tetap menyediakan makanan tapi disimpan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
BACA JUGA: Banyak ASN Positif Covid-19, Pemkot Jogja Terapkan 75% WFH
Aturan ini berlaku pada daerah yang akan diterapkan PPKM mikro. Cakupan Area yang akan diberlakukan PPKM darurat itu yakni 45 Kabupaten Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Aturan itu berdasarkan rencana PPKM darurat yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan kasus covid-19 yang angka positif hariannya terus mengalami tren kenaikan.
Adapun target penurunan diharapkan bisa di bawah angka 10.000 kasus per hari. Seperti diketahui hari ini saja, angka kasus positif di tanah air kembali mencetak rekor 21.807 kasus dalam sehari yakni 30 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY, Senin 27 Maret 2023: Sleman Hujan Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo, Senin 27 Maret 2023: Kereta Pertama Pukul 05.20 WIB
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 27 Maret 2023: Jarak Tempuh dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Senin 27 Maret 2023
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 ABK Masih dalam Pencarian
- Top 7 News Harianjogja.com, Senin 27 Maret 2023
Advertisement