Cara Cek Status Penerima KJP Online Pakai NIK, Simak Langkahnya

Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari Minggu, 06 September 2026 19:27 WIB
Cara Cek Status Penerima KJP Online Pakai NIK, Simak Langkahnya

Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Cara cek status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus secara online dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peserta didik maupun orang tua dapat memeriksa status kepesertaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan selama anak mengikuti jenjang sekolah.

Program KJP menyasar warga DKI Jakarta berusia sekolah mulai 6 hingga 21 tahun, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Manfaat KJP Plus

KJP Plus dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan peserta didik selama menjalani pendidikan. Bantuan tersebut antara lain dapat mendukung pembelian berbagai perlengkapan sekolah.

Beberapa kebutuhan yang dapat dibantu melalui program tersebut meliputi buku, seragam, sepatu, hingga alat tulis.

Selain kebutuhan pendidikan, KJP juga memberikan dukungan terhadap kebutuhan nutrisi peserta didik. Bantuan dapat digunakan untuk membeli makanan bergizi sesuai dengan ketentuan program.

Penerima KJP juga mendapatkan manfaat lain berupa akses transportasi. Peserta didik dapat memperoleh layanan gratis Transjakarta pada waktu tertentu dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk mengenakan seragam.

Siapa yang Bisa Mendapat KJP?

Program KJP Plus diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan.

Secara umum, sasaran program ini adalah peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun yang sedang menempuh pendidikan dari tingkat SD hingga SMA/SMK.

Selain faktor usia dan domisili, penerima KJP berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta.

Karena status penerima dapat berubah berdasarkan penetapan dan tahapan penyaluran, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online untuk mengetahui status kepesertaan.

Cara Cek Status Penerima KJP Online

Pengecekan status KJP Plus dapat dilakukan melalui KJP Portal Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Prosesnya membutuhkan NIK peserta didik yang ingin diperiksa.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

Buka KJP Portal melalui peramban di HP, laptop, atau komputer.

Pilih menu Cek Penetapan atau layanan untuk memeriksa status bantuan pendidikan.

Masukkan NIK peserta didik pada kolom yang tersedia.

Pilih tahun dan tahapan penyaluran KJP yang sedang berjalan.

Klik tombol Cek atau Cari Status.

Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan KJP peserta didik.

Pastikan NIK yang dimasukkan sudah sesuai dengan data peserta didik. Kesalahan memasukkan NIK dapat menyebabkan informasi penerima tidak ditemukan atau hasil pengecekan tidak sesuai.

Cek KJP Secara Berkala

Pengecekan status KJP secara online dapat menjadi langkah praktis bagi orang tua maupun peserta didik untuk mengetahui informasi terbaru mengenai kepesertaan bantuan pendidikan.

Masyarakat juga sebaiknya menggunakan portal resmi dan memastikan informasi yang diperoleh berasal dari kanal pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari informasi yang tidak benar mengenai pencairan maupun status penerima KJP.

Apabila status penerima belum muncul atau terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau pihak sekolah.

Dengan demikian, orang tua tidak perlu langsung datang ke kantor pelayanan hanya untuk mengetahui status KJP. Cukup menyiapkan NIK peserta didik dan melakukan pengecekan melalui portal resmi sesuai tahapan penyaluran yang tersedia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online