Advertisement
Pemerintah Targetkan Seluruh Bidang Tanah Terdaftar dalam PTSL pada 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Advertisement
Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra mengataka melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dia menuturkan capaian-capaian pendaftaran tanah melalui PTSL selalu naik setiap tahunnya, terbukti sejak 2017 terdaftar 5,4 juta bidang lalu pada 2018 sebanyak 9,3 juta bidang dan meningkat lagi pada 2019 sebanyak 11,2 juta bidang.
Baca juga: 122 Orang Mendaftar Donor Darah di Polres Magelang, Stok Darah PMI Aman Sepekan ke Depan
"Pada 2020 walaupun tidak sesuai target karena adanya pandemi Covid-19 dapat terealisasi 6,8 juta bidang. Harapannya pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Senin (28/6/2021)
Dia menyebutkan sertifikat hak atas tanah dapat digunakan sebagai modal usaha tentunya dengan perhitungan yang sangat matang.
"Selain mendapatkan kepastian secara hukum juga bermanfaat untuk kegiatan-kegiatan lain seperti diagunkan untuk modal usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Perketat PPKM Mikro, Operasional Mal Sampai Pukul 17.00 WIB
Selain itu, PTSL dapat meminimalisasi praktik mafia tanah karena mafia tanah akan masuk kepada tanah-tanah yang belum bersertifikat.
Menurutnya, dengan pendaftaran tanah ini akan meningkatkan kualitas data pertanahan yang sangat bermanfaat untuk perencanaan pembangunan.
Dia menambahkan Kementerian ATR/BPN juga telah memulai beralih ke sistem pelayanan elektronik yakni pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan elektronik (HT-el), Hak Roya dan Zona Nilai Tanah (ZNT).
"Diharapkan dengan layanan elektronik akan mempermudah masyarakat dan semua layanan elektronik akan akuntabel dan transparan," ucap Nurhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Pembebasan Lahan Tol Jogja Bawen: 91 Tanah Desa dan 8 Sultan Ground Peroleh Palilah dari Kraton
Advertisement

Sedih, Pemulihan Pariwisata Internasional Sampai 2024 atau Lebih
Advertisement
Berita Populer
- Setelah Terbakar, Pemulihan Ekosistem Gunung Bromo Butuh Waktu 5 Tahun
- Belajar Cegah Hoaks, Puluhan Orang Ikuti Program Tular Nalar di DIY
- OJK Dorong Pelindungan Konsumen Pinjol agar Diperkuat
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Ke IKN, Jokowi Lakukan Groundbreaking RS Abdi Waluyo
- Kaesang Dikabarkan Gabung PSI, PDIP: Ojo Kesusu, Pelajari Dulu AD/ART
- PPP Ingin Mengulang Sejarah Hamzah Haz Sebagai Wapres Lewat Sandiaga Uno
Advertisement
Advertisement