Advertisement
3 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Wartawan di Sumatera Utara

Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.
Advertisement
Ketiga tersangka berinisial YFP, 31 dan S, 57 warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Kapolda Sumut mengungkapkan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.
Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: 12 Personel Tertular Covid-19, TRC BPBD Kota Jogja Kurangi Jumlah Pemakaman Pasien Covid-19
Kapolda Sumut menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.
Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.
Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement