Advertisement
Kemenperin Upayakan Pasokan Oksigen Aman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bersama Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) dan para pelaku industri terkait, berupaya menjaga ketersediaan pasokan oksigen medis untuk kebutuhan sejumlah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah sinergi ini diharapkan dapat membantu percepatan penanganan terhadap lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
Advertisement
“Kemenperin sudah membahas dengan asosiasi terkait kekurangan oksigen di beberapa rumah sakit di Jawa Tengah. Mereka akan menyuplai dari pabrik-pabrik di Jawa Barat dan Jawa Timur. Kami akan terus memastikan kebutuhan oksigen di rumah sakit terpenuhi dan sudah disanggupi oleh asosiasi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang melalui siaran pers, Rabu (23/6/2021).
Seiring meningkatnya permintaan gas oksigen medis untuk pasien Covid-19, Menperin juga berharap pasokan listrik untuk industri berjalan lancar dan tidak ada gangguan. Pasalnya, apabila listrik padam, mesin produksi di industri gas oksigen butuh waktu delapan jam untuk kembali beroperasi.
Oleh sebab itu, Kemenperin berharap industri yang menyuplai gas oksigen untuk medis juga mendapatkan pasokan listrik terus menerus. Agus pun meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan hal tersebut.
Selain itu menurut Agus, agar suplai logistik gas oksigen untuk medis berjalan lancar maka diharapkan ada dispensasi bagi truk tangki yang membawa oksigen pada jalan-jalan tertentu menuju rumah sakit yang membutuhkan.
"Hal itu mengingat sejumlah jalur yang tidak dapat dilalui oleh truk tanki oksigen karena beban muatan yang cukup besar," ujarnya.
Baca juga: Rekor Terus Pecah, Kini 694 Warga DIY Positif Covid-19 dalam Sehari
Adapun kebutuhan oksigen medis juga dipasok dalam bentuk cair, karena banyak rumah sakit sudah memiliki instalasi gas oksigen sendiri.
Kemenperin juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemutakhiran data kebutuhan oksigen di daerah, terutama rumah sakit yang menampung pasien Covid-19. Hal ini diharapkan bisa memastikan agar pasokan oksigen sesuai dengan kebutuhan daerah dan rumah sakit setempat.
Dia menambahkan, kapasitas produksi gas oksigen di Indonesia 650 juta ton per tahun, sebanyak 300 juta ton per tahun terintegrasi dengan pengguna. Saat ini utilisasi rata-rata industri gas oksigen sekitar 80 persen dan sangat tergantung lokasi.
Adapun untuk tahun ini, hingga Juni 2021 tercatat sudah ada 7 juta liter oksigen yang dipesan untuk kebutuhan medis.
“Produksi dan distribusi gas oksigen diprioritaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Adapun gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan untuk rumah sakit atau fasilitas kesehatan terpenuhi. Hingga saat ini pengaturan keduanya masih terkendali,” ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Polisi Jogja Bekuk Komplotan Maling Bermodus Ganjal ATM di Karanganyar
- Trafik Data Indosat Naik di Periode Lebaran, Banjarnegara Tertinggi se-Jateng
- Siap-siap! KPU Wonogiri Umumkan Caleg Terpilih DPRD Wonogiri pada Awal Mei
- Rian Miziar Salahkan Wasit tapi Akui Permainan Persis Solo Tak Seperti Biasanya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement