Advertisement
Simak, Jadwal Libur Nasional Berubah dan Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus
Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan). - Suara.com/Yosea Arga Pramuditha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Pemerintah resmi mengubah jadwal libur nasional dan menghapus satu hari cuti bersama.
Hal tersebut dilakukan pemerintah melihat lonjakan kasus Covid-19 saat ini. Keputusan itu juga disebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
"Kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini yang sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama," katanya, dalam pengumuman secara daring, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Ganjar Pranowo Ajak Warga Minum Jamu untuk Tingkatkan Imunitas
"Maka pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," katanya.
Adapun perubahan tersebut berlaku untuk libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021. Pemerintah mengubahnya menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian untuk hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober 2021, diubah menjadi 20 Oktober 2021.
Sementara untuk jadwal cuti bersama perayaan Natal 2021 pada 24 Desember 2021 resmi ditiadakan.
"Itu tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Sampah Jadi Nilai, Muja Muju Perkuat Peran Bank Sampah
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







