Advertisement
PKB Tolak Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan
Warga antre untuk membeli sembako saat operasi pasar murah di Pasar Citra Niaga, Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/6). Operasi Pasar Murah Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan itu kurang diminati masyarakat karena harga yang dipatok masih tergolong tinggi. Harga beras kualitas premium Rp. 8.500 per kilogram atau lebih mahal Rp. 1000 dibandingkan yang dijual di kios hanya Rp. 7.500 per kilogram. - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan polemik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) berpotensi mengganggu stabilitas politik.
Demikian disampaikan Cucun dalam diskusi publik bertajuk “Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi” yang dilaksanakan Fraksi PKB DPR, Rabu (16/6). Dia menegaskan bahwa polemik tersebut seharusnya segera dihentikan agar tidak berlarut-larut.
Advertisement
“Ini bisa menggangu stabilitas politik. Isunya masih simpang siur, seharusnya segera beri penjelasan kepada publik sehingga [polemik] tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Menurutnya, RUU perubahan KUP itu sudah masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2021. Hanya saja, memang belum dibahas dan perlu diproses pada badan musyawarah (Banmus) DPR terlebih dahulu mengenai komisi mana yang akan membahasnya bersama pemerintah.
“RUU untuk KUP sudah masuk, yang sekarang jadi wacana. Tinggal Bamus siapa yang akan membahasnya, komisi XI atau AKD lain," tuturnya.
Cucun menegaskan bahwa selain melihat adanya kontroversi dan polemik soal kebijakan yang akan membebani rakyat tersebut, PKB memastikan akan menolaknya.
Menurutnya, adanya wacana pengenaan PPN terhadap sejumlah komoditi dan sektor seperti sembako dan penyelenggaraan pendidikan akan berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum, khususnya masyarakat kecil.
“Ketua umum (Ketum) sudah menginstruksikan Fraksi PKB untuk menyampaikan kepada pemerintah, sikap untuk menolak kalau akan ada PPN terhadap sembako dan penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, walaupun wacananya yang akan dikenakan pajak pada sektor penyelenggaraan pendidikan diatur dengan klusterisasi, tapi tetap saja hal itu akan berdampak terhadap para siswa, orang tua siswa, dan mahasiswa untuk dapat menempuh pendidikan yang diinginkan.
Dia menyarankan kepada pemerintah bahwa masih banyak solusi peningkatan penerimaan negara selain mengenakan pajak terhadap hak-hak mendasar warga negara.
Caranya, misalnya dengan belanja produktif, biar keseimbagan antara pengeluaran belanja berimbas pada pendapatan penerimaan negara, katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Jogja-Bantul dan Jogja-Gunungkidul Hari Ini
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Cor Jalan hingga Pembangunan Talud, TMMD Kotagede Ditutup
- Hadapi Cuaca Ekstrem, Bantul Aktifkan 18 Pos Siaga Darurat
- Top Ten News Harianjogja.com Jumat 7 November 2025
- Lulusan Sekolah Rakyat Diarahkan untuk Kuliah dan Bekerja
- Roma vs Ranger Skor 0-2, Giallorossi Menang
- Jogja Siap Sambut Kampanye Saatnya Liburan #DiIndonesiaAja
- Jelang Derbi Mataram, Yusaku Pilih Memuji Stadion Manahan Solo
Advertisement
Advertisement



