Advertisement
Ini 7 Masalah yang Ditemukan dalam Pembangunan Rumah Bersubsidi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengungkapkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal terkait dengan penyediaan rumah bersubsidi.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan terdapat tujuh hasil temuan dari BPK, BPKP, dan Itjen terkait dengan rumah subsidi.
Advertisement
Temuan itu meliputi, pertama, kurangnya sosialisasi dalam penghunian rumah subsidi baik rumah tapak dan rumah subsidi.
"Tidak semua debitur tahu bahwa rumah subsidi harus ditempati 1 tahun. Jadi banyak yang tidak dihuni lebih dari 1 tahun, yang butuh rumah banyak tetapi kenapa tidak ditempati. Kami mengganggap yang tidak menempati karena tidak butuh rumah," ujarnya.
Dia mengemukakan hal itu dalam seminar daring Optimalisasi Dukungan Bank Pelaksana Demi Menjamin KPR Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) pada Selasa (15/6/2021).
Akan tetapi, lanjutnya, bisa jadi debitur tidak menghuni rumah subsidi karena sarana prasarana yang tidak lengkap seperti listrik, ketersediaan air minum, hingga transportasi umum. Dia menilai hal ini bukan menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR karena terkait kelengkapan sarana prasarana, tetapi merupakan tanggung jawan pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, pengembang rumah bersubsidi harus berkomunikasi baik dengan pemda.
Temuan kedua, ditemukan rumah KPR bersubsidi belum memenuhi standar laik fungsi, baik dari sisi kualitas, konstruksi, penyediaan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum) maupun administrasi.
"Masih ada kelemahan pondasi atap, ring balok, atap dan lain sebagainya. Mohon kesadarannya, kelayakan sudah diatur dalam ketentuan UU. Kita harus ikuti semua aturna itu dan sisi lain perlindungan konsumen," ucap Eko.
Ketiga, ditemukan rumah KPR bersubidi yang tidak sesuai dengan tata ruang atau perizinan. Temuan keempat, keterlambatan penyaluran SBUM oleh bank pelaksana. "Temuan kelima keterlambatan penyaluran dana bergulir dan tarif dana FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] oleh bank pelaksana," tuturnya.
Temuan keenam, ditemukan rumah yang tidak dihuni, disewakan, atau dipindahtangankan sebelum 5 tahun atau 20 tahun. Dia menegaskan rumah subsidi tidak boleh disewakan dan harus dihuni sendiri.
Temuan terakhir atau ketujuh, terjadinya dua rumah KPR bersubsidi digabung jadi satu rumah. "Kami kecolongan, jadi suami beli satu rumah subsidi lalu istrinya beli di sebelahnya dan mereka gabung jadi satu rumah. Ini tidak boleh terjadi lagi," kata Eko.
Eko menuturkan ketujuh temuan hasil BPK, BPKP dan Itjen ini juga ditemukan oleh timnya di lapangan. "Temuan sama dengan tim kami dilapangan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
Advertisement
Advertisement