Advertisement
Penyelundupan Benih Lobster di Merak Digagalkan, Kerugian Sampai Rp23 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, CILEGON - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 90.000 bibit lobster (baby lobster) yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp23 miliar.
Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid kepada wartawan di Cilegon, Sabtu (12/6/2021), menjelaskan penangkapan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Advertisement
"Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 WIB Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk Hyundai H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak Cilegon Banten," katanya.
Abdul Majid menambahkan pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.
"Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa 15 box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis mutiara dan pasir.
Berdasarkan keterangan sopir, yang berinisial M muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatra Selatan.
"Tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar Rp23 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.
"Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
Advertisement
Dinkes Bantul Catat 127 Kasus Baru HIV/Aids Sepanjang Januari-September 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OTT Pj Wali Kota Pekan Baru, KPK Temukan Uang Rp1 Miliar
- SKK Migas Sebut Punya Rp46,8 Triliun untuk Peningkatan Eksplorasi
- Menteri Meutya Hafid Minta Operator Seluler Awasi Transaksi Pulsa untuk Cegah Judi Online
- Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Terkait Penjemputan Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri
- Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, DPR RI: Aipda RZ Harus Siap Menanggung Hukuman
- Kereta Cepat Whoosh Antisipasi Dampak Cuaca Buruk dengan Alat Sensor
- Badan Gizi Jelaskan Menu MBG Rp10 Ribu
Advertisement
Advertisement