Advertisement
BPKH Pastikan Dana Haji Aman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan tak ada investasi gagal dalam pengelolaan dana haji masyarakat Indonesia.
Pernyataan Anggito itu membantah hoaks yang beredar di masyarakat terkait kegagalan penggunaan dana haji, yang membuat pemberangkatan haji tahun ini kembali dibatalkan.
Advertisement
“Apa atas alasan keuangan? Tidak, ini atas alasan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji,” tegas Anggito pada konferensi virtual, Senin (7/6/2021).
Untuk hoaks pembayaran pelayanan akomodasi di Arab Saudi, Anggito juga menjelaskan bahwa dalamlaporan keuangan hasil audit BPKH 2020, tidak ada catatan terkait utang. Begitu pula terkait gagal atau kesulitan investasi.
“Tidak ada kesulitan dan investasi. BPKH bahkan membukukan surplus Rp5 triliun dan dana kelolaannya tumbuh lebih dari 15 persen,” jelas Anggito.
Dia juga menegaskan dana haji tidak dialokasikan untuk investasi infrastruktur. Dana haji ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah atau low moderate.
“90 persen diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi,” imbuhnya.
Hal terkait instrumen investasi untuk dana haji juga sudah tertuang dalam Ijtima Majelis Ulama Indonesia pada 2012 bahwa bisa diinvestasikan hanya ke instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Adapun, untuk diinvestasikan BPKH juga sudah mengantongi izin dari pemilik dana dalam bentuk surat kuasa dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran dan mengembangkan serta memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
Selain itu, dana haji juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga akan terlindung dari gagal bayar.
“Kalau mau ditarik ke atas. Ke UU LPS, disebutkan juga bahwa dana haji meskipun ditempatkan atas nama BPKH, jumlahnya bisa melebihi Rp2 miliar, dan dijamin untuk masing-masing individu, karena sudah QQ atas nama jemaah,” imbuh Anggito.
Selanjutnya, bagi dana yang sudah lunas tunda juga akan mendapatkan nlai manfaat. Nilai manfaatnya bisa dicek para calon jemaah di laman va.bpkh.go.id.
“Tahun lalu kami sudah memberikan nilai manfaat Rp1,7 juta rupiah. Nilai manfaatnya setara dengan deposito di bank syariah. Kami diamanahkan memberikan nilai manfaat dan lunas juga,” ungkap Anggito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 277.200 Batang Rokok Ilegal
- Pemilihan Presiden Bermartabat, Dinamika Politik 2024 & Posisi Strategis Pemuda
- Kekeringan, Warga Wiro Bayat dan Pimpinan MBS Klaten Gelar Salat Minta Hujan
- Siswa SMP di Cilacap Korban Perundungan Dikabarkan Meninggal, Polisi: Itu Hoax!
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Bawaslu Bantul Tegaskan Konteks Kampanye di Lingkungan Pendidikan
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
- Jokowi Perintahkan LRT Dibangun Sampai Bogor
- Bursa Karbon Resmi Meluncur, Bagaimana Nasib Emiten Energi Fosil?
- Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee
- Menpora Dito Kembali Disebut Terima Uang di Korupsi BTS 4G Kominfo
- Jadi Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Berhenti Sementara dari Kadin Indonesia
- Transaksi Janggal Impor Emas Rp189 Triliun, Satgas TPPU Optimistis Bisa Diproses Hukum
Advertisement
Advertisement