BGN Tetap Targetkan 72,46 Juta Penerima MBG Meski Anggaran Dipangkas
Anggaran Banper MBG 2027 dipangkas Rp30 triliun menjadi Rp232,5 triliun. BGN tetap menargetkan 72,46 juta penerima manfaat.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kedua kiri) bersiap menandatangani berita acara pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan tak ada investasi gagal dalam pengelolaan dana haji masyarakat Indonesia.
Pernyataan Anggito itu membantah hoaks yang beredar di masyarakat terkait kegagalan penggunaan dana haji, yang membuat pemberangkatan haji tahun ini kembali dibatalkan.
“Apa atas alasan keuangan? Tidak, ini atas alasan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji,” tegas Anggito pada konferensi virtual, Senin (7/6/2021).
Untuk hoaks pembayaran pelayanan akomodasi di Arab Saudi, Anggito juga menjelaskan bahwa dalamlaporan keuangan hasil audit BPKH 2020, tidak ada catatan terkait utang. Begitu pula terkait gagal atau kesulitan investasi.
“Tidak ada kesulitan dan investasi. BPKH bahkan membukukan surplus Rp5 triliun dan dana kelolaannya tumbuh lebih dari 15 persen,” jelas Anggito.
Dia juga menegaskan dana haji tidak dialokasikan untuk investasi infrastruktur. Dana haji ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah atau low moderate.
“90 persen diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi,” imbuhnya.
Hal terkait instrumen investasi untuk dana haji juga sudah tertuang dalam Ijtima Majelis Ulama Indonesia pada 2012 bahwa bisa diinvestasikan hanya ke instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Adapun, untuk diinvestasikan BPKH juga sudah mengantongi izin dari pemilik dana dalam bentuk surat kuasa dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran dan mengembangkan serta memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
Selain itu, dana haji juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga akan terlindung dari gagal bayar.
“Kalau mau ditarik ke atas. Ke UU LPS, disebutkan juga bahwa dana haji meskipun ditempatkan atas nama BPKH, jumlahnya bisa melebihi Rp2 miliar, dan dijamin untuk masing-masing individu, karena sudah QQ atas nama jemaah,” imbuh Anggito.
Selanjutnya, bagi dana yang sudah lunas tunda juga akan mendapatkan nlai manfaat. Nilai manfaatnya bisa dicek para calon jemaah di laman va.bpkh.go.id.
“Tahun lalu kami sudah memberikan nilai manfaat Rp1,7 juta rupiah. Nilai manfaatnya setara dengan deposito di bank syariah. Kami diamanahkan memberikan nilai manfaat dan lunas juga,” ungkap Anggito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Anggaran Banper MBG 2027 dipangkas Rp30 triliun menjadi Rp232,5 triliun. BGN tetap menargetkan 72,46 juta penerima manfaat.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.