Advertisement
Mendukung Kekerasan, Akun Facebook Donald Trump Diblokir hingga 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Facebook Inc mengumumkan blokir terhadap akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berlaku sampai, sekurang-kurangnya, Januari 2023.
"Mengingat beratnya keadaan hingga menyebabkan penangguhan Tuan Trump, kami yakin tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami, yang layak mendapatkan hukuman terberat yang tersedia di bawah protokol penegakan yang baru," kata kepala urusan global di Facebook, Nick Clegg, dikutip dari Reuters, Sabtu (5/6/2021).
Advertisement
Blokir akun Trump baru akan dicabut jika Facebook melihat risiko terhadap keamanan publik berkurang. Untuk menilai risiko ini, platform media sosial tersebut bekerja sama dengan ahli.
Jika Trump masih berulah setelah sanksi ini, Facebook akan memblokirnya secara permanen dari media sosial tersebut.
Akun Facebook resmi Donald Trump diblokir karena unggahannya dianggap mendukung kekerasan di Capitol Hill pada 6 Januari lalu.
Dewan pengawas independen Facebook pada Mei lalu mendukung blokir terhadap akun Trump, namun, menilai periode blokir tidak terbatas tidak tepat. Mereka meminta Facebook memberikan jawaban yang proporsional untuk kasus ini.
Trump menilai keputusan Facebook untuk memblokir akun miliknya sebagai bentuk sensor dan hinaan terhadap pemilihnya.
"Putusan Facebook merupakan hinaan terhadap 75 juta orang yang memecahkan rekor, yang memilih kami pada Pemilihan Umum Presiden yang Dicurangi 2020. Mereka seharusnya tidak diizinkan lolos dari sensor dan pembungkaman ini. Dan tentu, kami akan menang. Negara kita tidak bisa lagi menerima pelecehan ini," kata Trump dalam keterangan resmi.
Trump juga mengatakan jika suatu hari nanti dia kembali ke Gedung Putih, dia tidak mau makan malam dalam acara ramah tamah bersama Mark Zuckerberg dan istrinya.
BACA JUGA: 10 Siswa SD di Kulonprogo Putus Sekolah, SMP 17 Siswa
"Semuanya akan soal bisnis," kata Trump.
Juru bicara Gedung Putih, Jen Psaki, mengenai perkembangan terbaru blokir Facebook ini menyatakan "rasanya tidak mungkin zebra akan mengganti belangnya dalam dua tahun ke depan. Kita lihat saja".
Ubah aturan
Bersamaan dengan pengumuman blokir akun mantan Presiden AS Donald Trump, Facebook juga memperbarui kebijakan untuk akun politikus.
Facebook mencabut pandangan mereka bahwa unggahan politikus secara inheren merupakan kepentingan publik.
Melalui aturan baru, Facebook akan menimbang konten politikus yang melanggar aturan dengan cara yang sama yang mereka terapkan ke akun biasa. Facebook berkomitmen akan mengumumkan kapan mereka memberlakukan pengecualian atas nama "kelayakan berita" terhadap sebuah konten.
Sementara itu, unggahan dari akun milik politikus tetap tidak masuk pengecekan fakta.
Facebook juga berjanji akan bersikap transparan soal berapa kali pelanggaran sebelum akhirnya sebuah akun ditangguhkan. Berdasarkan aturan ini, pengguna bisa ditangguhkan mulai 30 hari hingga dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement