Advertisement
Kendaraan Sitaan Tersangka Penggarong Duit Asabri Sulit Dilelang, Ini Sebabnya
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10). Bisnis - Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kesulitan melelang sejumlah aset sitaan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono memprediksi penyebab aset tersebut susah untuk dilelang karena kondisi perekonomian Indonesia yang sedang tidak stabil di tengah pandemi Covid-19.
Advertisement
"Belum ada yang beli, karena pandemi ini kan. Jadi susah itu," tuturnya, Rabu (2/6/2021).
Ali menjelaskan aset yang akan dilelang tersebut adalah belasan bus dan kendaraan berupa mobil milik tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri.
Menurut Ali, setelah seluruh aset tersebut dilelang, hasil lelang kendaraan itu bakal langsung disetorkan ke kas negara dalam rangka pengembalian kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi Asabri.
"Kendaraan itu tidak tahu ada peminatnya atau tidak, kita lihat nantilah," katanya.
Terkait dengan kasus korupsi Asabri, BPK telah menyimpulkan banyak kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi selama 2012 - 2019.
Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
"Saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri," demikian penjelasan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) dikutip, Rabu (2/6/2021).
Seperti diketahui, nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama 2012-2019 adalah senilai Rp22,78 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Hasil Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Diberi Sanksi Teguran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lebaran 2026 Mulai Menggeliat, Okupansi Hotel DIY 30 Persen
- Komisi A DPRD DIY Dorong Reformasi Digital Layanan Publik
- Jukir Diserang Sajam di Jalan Godean, Pelaku Ditangkap
- Mahasiswa UNY Soroti Pelemahan Aktivis Lewat Mekanisme Administratif
- Calvin Verdonk Bantu Lille Lolos 16 Besar Liga Europa
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement








