Advertisement
Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Dirut PT Antam Ditahan Kejagung
Karyawan menunjukan emas di salah satu Bank di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan empat orang tersangka kasus korupsi PT Antam.
Keempat tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM.
Advertisement
Kemudian Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional berinisial MH. Semua tersangka itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan tim penyidik Kejagung.
BACA JUGA : Capim dari Polri Ini Terang-terangan Ingin Mengubah KPK
"Terhadap keempatnya sudah dilakukan upaya penahanan. Lalu tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu orang tersangka ditahan di Rutan Kejari Jaksel," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Rabu (2/6/2021) malam.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya masih belum dilakukan upaya penahanan, karena mangkir dari panggilan tim penyidik Kejagung hari ini Rabu 2 Mei 2021.
Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkarasa sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT dan Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY.
"Pekan depan, dua orang tersangka ini akan kami panggil ulang untuk menjalani pemeriksaan," kata Leonard.
Adapun penahanan para bos perusahaan kelas kakap itu untuk mempercepat penanganan perkara korupsi PT Antam yang sempat mangkrak selama tiga tahun.
BACA JUGA : Capim KPK dari Polri: Ingin Hantam Koruptor Tanpa Gaduh
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa alasan mangkraknya perkara korupsi PT Antam tersebut disebabkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung memberi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus itu selama tiga tahun lamanya.
Maka dari itu, tim penyidik Kejagung menggunakan tim auditor lain untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi PT Antam agar perkara tersebut bisa cepat rampung dan para tersangka bisa segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami tidak mau menggantung kasus ini terlalu lama, makanya kami memakai tim audit lainnya untuk menghitung kerugian negara agar perkara korupsi PT Antam ini bisa segera maju," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor lain tersebut.
Menurutnya, penyidik Kejagung sudah memperkirakan kerugian negara dalam perkara korupsi PT Antam sebesar Rp125 miliar. "Kan kami perkirakan nilai kerugiannya itu adalah Rp125 miliar ya, kira-kira di angka itulah," katanya.
Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga telah menemukan bukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Antam saat membeli tambang di daerah Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
Advertisement
Advertisement







