Advertisement
Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Dirut PT Antam Ditahan Kejagung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan empat orang tersangka kasus korupsi PT Antam.
Keempat tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM.
Advertisement
Kemudian Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional berinisial MH. Semua tersangka itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan tim penyidik Kejagung.
BACA JUGA : Capim dari Polri Ini Terang-terangan Ingin Mengubah KPK
"Terhadap keempatnya sudah dilakukan upaya penahanan. Lalu tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu orang tersangka ditahan di Rutan Kejari Jaksel," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Rabu (2/6/2021) malam.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya masih belum dilakukan upaya penahanan, karena mangkir dari panggilan tim penyidik Kejagung hari ini Rabu 2 Mei 2021.
Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkarasa sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT dan Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY.
"Pekan depan, dua orang tersangka ini akan kami panggil ulang untuk menjalani pemeriksaan," kata Leonard.
Adapun penahanan para bos perusahaan kelas kakap itu untuk mempercepat penanganan perkara korupsi PT Antam yang sempat mangkrak selama tiga tahun.
BACA JUGA : Capim KPK dari Polri: Ingin Hantam Koruptor Tanpa Gaduh
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa alasan mangkraknya perkara korupsi PT Antam tersebut disebabkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung memberi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus itu selama tiga tahun lamanya.
Maka dari itu, tim penyidik Kejagung menggunakan tim auditor lain untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi PT Antam agar perkara tersebut bisa cepat rampung dan para tersangka bisa segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami tidak mau menggantung kasus ini terlalu lama, makanya kami memakai tim audit lainnya untuk menghitung kerugian negara agar perkara korupsi PT Antam ini bisa segera maju," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor lain tersebut.
Menurutnya, penyidik Kejagung sudah memperkirakan kerugian negara dalam perkara korupsi PT Antam sebesar Rp125 miliar. "Kan kami perkirakan nilai kerugiannya itu adalah Rp125 miliar ya, kira-kira di angka itulah," katanya.
Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga telah menemukan bukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Antam saat membeli tambang di daerah Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement