Advertisement

Aturan Terbaru untuk Penumpang Lion Air, Rapid Antigen Berlaku 2x24 Jam

Rahmi Yati
Rabu, 02 Juni 2021 - 09:47 WIB
Nina Atmasari
Aturan Terbaru untuk Penumpang Lion Air, Rapid Antigen Berlaku 2x24 Jam Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air dan aktivitas bepergian dibatasi. Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai aturan penumpang perjalanan udara periode 1 Juni 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan untuk penerbangan rute domestik.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan ketentuan penerbangan domestik diatur sesuai SE No. 34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No.26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

Selain itu rujukan kedua adalah SE No. 12/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kangen Jogja Virtual Edisi Umbulharjo, Menemukan Cinta di Jogja

"Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah setempat," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/6/2021).

Adapun dia menjelaskan, untuk penerbangan rute domestik selain tujuan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Bali, bagi calon penumpang berusia di atas 5 tahun wajib melampirkan hasil negatif dari Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

"Atau hasil negatif GeNose C19 yang sampelnya diambil di bandara dalam waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam," jelasnya.

Selain itu, sambungnya, seluruh penumpang (segala usia) wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).

Baca juga: Menkes Berkomitmen Revisi PP 109, Begini Respons Komnas Pengendalian Tembakau

Danang menambahkan, untuk rute penerbangan ke Kalimantan Barat dan Kalimanatan Tengah, hanya berlaku hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Tujuan Bangka Belitung hanya berlaku Rapid Test Antigen dengan sampel maksimal 2x24 jam atau RT PCR 3x24 jam.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," imbuhnya.

Sebelumnya sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan selama periode pengetatan syarat perjalanan pasca peniadaan mudik Lebaran. Salah satunya adalah aturan mengenai masa berlaku dokumen kesehatan bagi calon penumpang moda transportasi udara yakni Rapid Test Antigen dan GeNose C19 hanya berlaku 1x24 jam, sementara RT PCR hanya berlaku maksimal 2x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement