Advertisement
Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Tanggung Jawab Penyediaan Vaksin Berubah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 50/2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Regulasi ini mengatur pengambilalihan tanggung jawab hukum dari penyedia vaksin kepada pemerintah.
Aturan ini diteken Jokowi pada Selasa (25/6/2021). Beleid ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
Advertisement
Pada pasal 11A ayat 1 disebutkan bahwa pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara, penugasan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga atau badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum.
"Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin Covid-19 termasuk terhadap keamanan [safety], mutu [quality], dan khasiat [efficacy] imunogenisitas," demikian bunyi dari Perpres tersebut.
Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya.
Syarat lainnya adalah vaksin Covid-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).
Selain itu, pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilalihan tanggung jawab hukum ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk kontrak saat pengadaan vaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Lokasi Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini, Mulai Jam 10.00 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement