Advertisement

Pakar: Pegawai Lolos TWK KPK Harus "Merah Putih". Maksudnya?

Newswire
Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pakar: Pegawai Lolos TWK KPK Harus Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pegawai yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) aparatur sipil negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib "Merah Putih". Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita. 

Prof Romli Atmasasmita dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat (28/5/2021) mengatakan semua warga negara Indonesia utamanya aparatur sipil negara (ASN) wajib memiliki jiwa nasionalisme.

Advertisement

“Ini harus dihormati jadi bukan hanya ASN tapi semua warga negara Indonesia itu harus setia, apalagi ASN KPK yang lembaga hebat begitu jadi wajib merah putih. Jadi jelas wajib hukumnya merah putih,” kata Prof Romli.

Romli menyinggung ke 51 dari 75 Pegawai KPK yang gagal dalam TWK, menurut dia, mereka tidak bisa menjadi pegawai KPK bila memiliki ideologi berbeda dari Pancasila.

“Sikap nasionalisme adalah sikap mereka yang memiliki tiga syarat wawasan kebangsaan yaitu pertama setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah. Kedua, menolak paham khilafah dan radikalisme, dan ketiga, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Menarik Nih, Ada 128 Lukisan Dipajang di Bandara YIA

Romli juga meminta agar BKN segera mengumumkan secara terbuka siapa saja ke 51 daftar nama pegawai KPK tersebut. Romli menilai hal itu diperlukan agar terjadi transparansi, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan ke depannya oleh ke 51 daftar nama tersebut.

“Sebaiknya segera BKN mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat nama-nama ke 51 pegawai KPK, sehingga masyarakat mengetahui pasti, untuk mencegah penyalahgunaan lembaga KPK untuk tujuan keuntungan finansial,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat. Mereka dinyatakan rapor merah hasil TWK dan tidak bisa dibina lagi seperti 24 pegawai lainnya.

Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement