Advertisement
Penggunaan Pekerja Asing Diklaim Berkurang dalam 3 Tahun Terakhir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mengeklaim penggunaan tenaga kerja asing (TKA) menurun selama 3 tahun terakhir.
Kemenaker juga memastikan moratorium pemberian izin baru TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.
Advertisement
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku. Pengecualian hanya diberikan kepada TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital nasional.
Dia menjelaskan bahwa pengecualian TKA itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait dan mengikuti protokol kesehatan.
“Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (26/5/2021).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, katanya, jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan pada 3 tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat 92.058 TKA. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan 2019 sebanyak 95.168 TKA dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," tambahnya.
Ida melanjutkan terdapat perbedaan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi Covid-19. Sebelum Covid-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemenaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.
Pada masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan objek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga, kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
"Jadi ada proses yang harus dilalui karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," jelasnya.
Ida Fauziyah melanjutkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Kehadiran mereka bertujuan menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement