Penggunaan Pekerja Asing Diklaim Berkurang dalam 3 Tahun Terakhir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mengeklaim penggunaan tenaga kerja asing (TKA) menurun selama 3 tahun terakhir.
Kemenaker juga memastikan moratorium pemberian izin baru TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.
Advertisement
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku. Pengecualian hanya diberikan kepada TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital nasional.
Dia menjelaskan bahwa pengecualian TKA itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait dan mengikuti protokol kesehatan.
“Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (26/5/2021).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, katanya, jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan pada 3 tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat 92.058 TKA. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan 2019 sebanyak 95.168 TKA dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," tambahnya.
Ida melanjutkan terdapat perbedaan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi Covid-19. Sebelum Covid-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemenaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.
Pada masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan objek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga, kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
"Jadi ada proses yang harus dilalui karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," jelasnya.
Ida Fauziyah melanjutkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Kehadiran mereka bertujuan menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Diduga Ngebut, Kawasaki Z250 Tabrak Motor dan Mobil Parkir, Pengendara Luka-luka
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
Advertisement
Advertisement