Advertisement
51 Pegawai KPK Dipecat, WP KPK Sebut Instruksi Jokowi Tak Dipatuhi
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan menyusul pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
WP KPK mengeluarkan empat poin pernyataan. Pertama, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung kepada 51 orang dan melakukan pembinaan kembali kepada 24 pegawai tanpa adanya jaminan.
Advertisement
"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Kedua, pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Ketiga, sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap Pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK.
Keempat, WP KPK mempertanyakan mengapa Ketua KPK sangat ingin memberhentikan pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan.
"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi," ujar Yudi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa KPK telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasilnya, 51 pegawai telah resmi diberhentikan oleh lembaga antikorupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dari 75 orang tersebut, 24 pegawai masih dimungkinkan untuk mendapat pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
“Sedangkan yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya usai menghadiri Rapat yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut, terhadap 24 pegawai yang masih bisa ‘diselamatkan’ akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Namun sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, termasuk bersedia tidak diangkat menjadi ASN jika nantinya tidak lolos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Trump Tetap Incar Greenland, NATO dan Warga Lokal Menolak
- 5 Centimeters per Second Tayang di Bioskop Indonesia Mulai Hari Ini
- Permintaan Meledak, Maruti Suzuki Perluas Produksi Mobil di India
- Jadwal Proliga 2026 Hari Ini: Duel Putri di GOR Voli Sumut
- Meizu 22 Air Batal Rilis, Harga RAM Global Jadi Penyebab
- Outlander PHEV 2026 Meluncur, Jarak Tempuh Listrik Naik 18 Persen
- Trump Pertimbangkan Operasi Khusus AS Hantam Kartel Fentanyl
Advertisement
Advertisement





