Advertisement
Data BPJS Kesehatan Bocor, Menteri Tjahjo: Saya Yakin Data ASN Ikut di Dalamnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menduga data aparatur sipil negara (ASN) ikut bocor dari 279 juta data kependudukan yang dijual secara ilegal secara online di forum hacker Raid Forums.
Dia menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Tjahjo juga mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Data BPJS Kesehatan Bocor, Ini Risiko Terburuknya
“Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” kata Tjahjo melalui laman Kemenpan, Minggu (24/5/2021).
Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut. Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kabar bocornya data tersebut berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online. Dari 279 juta data tersebut, 20 juta diantaranya disebut memuat foto pribadi.
Adapun, BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran. Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.
BACA JUGA : Polisi Akan Periksa Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kebocoran Data Penduduk
Sementara itu, dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.
“Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA : Walau Pandemi, BPJS Kesehatan Jogja Tetap Melayani
RUU ini menurutnya penting. Pasalnya, selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang berbentuk pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.
“Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Gilang Ramadhan Studio Gelar Konser Bertajuk Teater Mimpi di Solo Grand Mall
- Meriah! Ribuan Warga Berebut Gunungan di Tradisi Grebeg Mulud Keraton Solo
- Evaluasi Meleset, Samual Marbun Gagal Raih Emas Wushu Asian Games Hangzhou 2023
- Berdayakan UMKM Unggulan, BRI Dorong Perluasan Pasar Produk Desa BRILiaN
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Grebeg Maulud Kraton Jogja, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket Kereta Cepat Bandung-Jakarta Mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000
- Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
- Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
- Jokowi Perintahkan LRT Dibangun Sampai Bogor
- Bursa Karbon Resmi Meluncur, Bagaimana Nasib Emiten Energi Fosil?
- Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee
Advertisement
Advertisement