Advertisement
31 Orang Ditangkap karena Terbangkan Balon Udara
Warga menerbangkan balon udara di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/7). Tradisi menerbangkan balon udara raksasa bersamaan di tiap musholah ini untuk merayakan Lebaran Ketupat atau biasa disebut Kupatan. - Antara/Syaiful Arif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Penerbangan Sipil menerima limpahan 31 kasus balon udara liar dari Polri.
Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil Rudi Richardo memaparkan baik terduga pelaku beserta barang bukti masing-masing dari Polres (Kepolisian Resort) Wonosobo telah melimpahkan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti, dari Polsek (Kepolisian Sektor) Somoroto di Ponorogo Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 3 orang terduga pelaku beserta barang bukti.
Advertisement
Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti. Lalu Polres Madiun Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 18 orang terduga pelaku beserta barang bukti.
“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait Petasan atau bahan peledak,” kata Rudi dalam siaran pers, Sabtu (22/5/2021).
BACA JUGA
Dia menambahkan akan segara menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum.
Selanjutnya Penyidik Penerbangan Sipil akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa ke meja persidangan.
Perlu diketahui, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo pada 2020. Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada 4 orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan 3 bulan dan denda masing-masing 5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Kamis 25 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 25 Desember 2025
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
- Lengkap! Daftar Jalur Trans Jogja Terbaru
- Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Ramai Lancar
Advertisement
Advertisement



