Advertisement

Pakar Hukum Pidana Sebut 2 Mantan Direksi BUMN Lakukan Dugaan Kecurangan Pasar Modal

Newswire
Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:47 WIB
Sunartono
Pakar Hukum Pidana Sebut 2 Mantan Direksi BUMN Lakukan Dugaan Kecurangan Pasar Modal Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyebut dua mantan Direksi BUMN PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga melakukan tindak pidana kecurangan di pasar modal.

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara manipulasi laporan keuangan perseroan pada 2017. “Manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana dalam UU Pasar Modal,” ujar Chaerul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Rini Soemarno Sedih Banyak Pejabat BUMN Terlibat Korupsi 

Seperti diketahui, Joko Mogoginta (mantan Direktur Utama) dan Budhi Istanto (mantan Direktur) merupakan orang yang menandatangani Laporan Keuangan perseroan pada 2017. Dalam laporan keuangan tersebut terdapat penggelembungan (overstatement) piutang enam distributor dari yang sebenarnya Rp 200 miliar menjadi ditulis Rp 1,6 triliun. Oleh karenanya, Joko dan Budhi dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi laporan tersebut.

Dua mantan direktur emiten barang konsumer PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. (AISA) itu resmi ditahan pada Jumat (14/2/2019) silam. Berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Hukum No. B/173/II/2020/DIT TIPIDUM pada 14 Februari 2020, dua mantan direktur AISA yang kini menjadi tersangka, Budhi Istanto Suwito dan Stefanus Joko Mogoginta resmi ditahan.

Adapun, penahanan tersebut dilakukan setelah berkas dari kepolisian dinyatakan lengkap (P21). Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1508/XI/2018/BARESKRIM pada 19 November 2018, keduanya dilaporkan terkait penggunaan empat lembar deposito

Keduanya disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka berikut dengan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2020 silam, dan kemudian dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA : Kasus Korupsi PT DI, Dirut PT PAL Diduga Ikut Terima Rp18,6 

Selain karena menjadi pihak yang membubuhkan tanda tangan pada Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, Joko dan Budhi bisa dianggap bertanggung jawab lantaran dalam hukum perseroan, seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.

“Ada batasan saat tanggung jawab beralih dari korporasi ke pribadi. Misalnya saat seseorang bertindak di luar kewenangannya. Seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” katanya.

Chaerul menilai adanya aspek penyertaan dalam suatu tindak pidana, aktor intelektual bakal tetap dihukum pidana meski tindakan pidananya sendiri dilakukan oleh orang lain.

“Ada dua bentuk pertama suruhan, dan anjuran. Jika yang terjadi suruhan maka yang dipidana hanya yang menyuruh. Sementara kalau anjuran, baik yang melakukan tindak pidana maupun yang menganjurkan bisa dipidana,” ujarnya.

BACA JUGA : Direktur AP II Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Kementerian

Sementara untuk Budhi, secara khusus dinilai telah memenuhi unsur penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Alasannya ia merupakan direksi yang membawahi fungsi personalia perseroan, sehingga seharusnya tidak dapat menandatangani laporan keuangan. Sesuai aturan OJK, hanya direktur utama, dan direktur yang membawahi fungsi akuntansi dan keuangan yang dapat menandatangani laporan.

“Jika yang tandatangan merupakan Direktur HRD, artinya tindakannya itu di luar kewenangannya. Ini merupakan penggunaan martabat palsu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI, suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ribuan Calon Jemaah Haji Sleman Mulai Ikut Manasik

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement