Advertisement
Rini Soemarno Sedih Banyak Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Menteri BUMN, Rini Soemarno sedang melihat-lihat produk UMKM di Galeri UMKM Jogja pada Selasa (7/5/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku prihatin dengan sejumlah jajaran BUMN yang tertangkap dalam keterlibatan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Rini dalam acara Auditors Talk Bersama Menciptakan BUMN bersih melalui SPI yang tangguh dan terpecaya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
"Kami cukup prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami [BUMN] yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi oleh KPK, kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri," kata Rini di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Advertisement
Rini menyebut pihaknya sudah terus mengantisipasi tindak antirasuah didalam kementeriannya. Dimana Rini telah membentuk Peraturan Menteri (Permen) seperti penyimpangan transaksi dan pengelolaan sistem anggaran.
Kemudian, aturan tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran terbit pada 2015. Di mana, direksi yang belum memiliki sistem operasional (SOP) mengenai whistle blowing system (WBS) agar segar dibuat.
BACA JUGA
Peraturan tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang sudah diterbitkan pada 2015, yang mengharuskan untuk memastikan adanya penangan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.
"Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud adalah adanya pembicaraan terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi," ujar Rini
Ada juga aturan tentang pengendalian gratifikasi melakukan pada 2014, yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya permasalahan korupsi di jajarannya. Aturan itu tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terbit 2015. "Bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan ke seluruh pejabat di lingkungan BUMN," ungkap Rini
Selanjutnya, PM tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN dengan mengharuskan direksi senantiasa harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian dan kewajaran. "Jadi kadang direksi suka lupa SOP-nya lupa dibuat, jadi tolong direksi yang belum bikin SOP tolong bikin SOP," tutup Rini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
DPRD DIY Berharap Pemangkasan APBD 2026 Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Gol Zaccagni Bawa Lazio Singkirkan Milan di Coppa Italia
- Kedai Keumala Bagikan Makanan Gratis untuk Warga Aceh di Jogja
- Update! Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 5 Desember 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- 90 Siswa Kurang Mampu di Gunungkidul Terima Bantuan
- BUMKal Pandansari Wukirsari Sleman Hadirkan Kandang Ayam Telur Sehat
Advertisement
Advertisement



