Advertisement
Rini Soemarno Sedih Banyak Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Menteri BUMN, Rini Soemarno sedang melihat-lihat produk UMKM di Galeri UMKM Jogja pada Selasa (7/5/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku prihatin dengan sejumlah jajaran BUMN yang tertangkap dalam keterlibatan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Rini dalam acara Auditors Talk Bersama Menciptakan BUMN bersih melalui SPI yang tangguh dan terpecaya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
"Kami cukup prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami [BUMN] yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi oleh KPK, kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri," kata Rini di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Advertisement
Rini menyebut pihaknya sudah terus mengantisipasi tindak antirasuah didalam kementeriannya. Dimana Rini telah membentuk Peraturan Menteri (Permen) seperti penyimpangan transaksi dan pengelolaan sistem anggaran.
Kemudian, aturan tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran terbit pada 2015. Di mana, direksi yang belum memiliki sistem operasional (SOP) mengenai whistle blowing system (WBS) agar segar dibuat.
BACA JUGA
Peraturan tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang sudah diterbitkan pada 2015, yang mengharuskan untuk memastikan adanya penangan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.
"Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud adalah adanya pembicaraan terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi," ujar Rini
Ada juga aturan tentang pengendalian gratifikasi melakukan pada 2014, yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya permasalahan korupsi di jajarannya. Aturan itu tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terbit 2015. "Bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan ke seluruh pejabat di lingkungan BUMN," ungkap Rini
Selanjutnya, PM tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN dengan mengharuskan direksi senantiasa harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian dan kewajaran. "Jadi kadang direksi suka lupa SOP-nya lupa dibuat, jadi tolong direksi yang belum bikin SOP tolong bikin SOP," tutup Rini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
- Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
- KY Gandeng Media Massa Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 13 Maret 2026
- Stuttgart Kalah 1-2 dari Porto di Warnai Blunder dan VAR
Advertisement
Advertisement








