Advertisement
Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ini Pernyataan Lengkapnya
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) - Youtube Sekretariat Presiden RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan pekerja.
Dalam pernyataan singkat yang ditayangkan channel Youtube Sekretariat Presiden RI, Jokowi sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK.
Advertisement
BACA JUGA : Soal Nasib Pegawai KPK, Jokowi Sentil Firli
“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya, Senin (17/5/2021).
Dia meminta seluruh pihak terkait khusus Pimpinan KPK Firli Bahuri, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merancang tindak lanjut bagi Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK gara-gara tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK):
"Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
BACA JUGA : Sudah Tiga Orang Menteri Era Jokowi yang Diringkus KPK
Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level individual maupun organisasi.
Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 25 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Kamis 25 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 25 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




