Advertisement
138.000 Kendaraan Pribadi Tinggalkan Jakarta di Hari ke-6 Larangan Mudik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi melarang mudik. Namun, Kementerian Perhubungan mencatat ratusan ribu kendaraan pribadi bergerak keluar DKI Jakarta selama enam hari, atau sejak diberlakukan aturan larangan mudik pada 6 Mei lalu sampai hari ini 11 Mei 2021.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, masyarakat masih banyak yang nekat mudik lebaran, meski sudah dilarang pemerintah jauh-jauh hari untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Advertisement
"Sampai hari ini saja sudah kita catat, khususnya kendaraan pribadi dan sepeda motor, itu sudah lebih 138.000 per hari, mobil yang keluar Jakarta, motor juga banyak sekali," kata Adita dalam diskusi virtual, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Nasional Hari Ini Naik 5.021, Sembuh 5.592
Adita menyebut sebagian dari mereka memang kelompok yang memenuhi syarat dikecualikan dalam penyekatan arus mudik lebaran tahun ini. Namun lebih banyak yang nekat mudik.
"Sebagian memang memenuhi syarat tapi lebih banyak pihak-pihak yang ngeyel, kita sebagian sudah putar balikan karena tidak mempunyai syarat tapi masih saja bersikeras," ucapnya.
Adita menambahkan, meski ada beberapa titik penyekatan mudik yang dibuka sementara oleh aparat di lapangan karena terlalu padat, mereka yang lolos tetap akan tersaring di titik penyekatan selanjutnya.
Baca juga: Turun, Angkasa Pura I Catat Hanya 5.704 Pergerakan Penumpang pada 10 Mei 2021
"Kita akui petugas tidak sebanding dengan pemudik yang bersikeras mau lewat, pihak kepolisian memang melakukan diskresi, dengan harapan di penyekatan selanjutnya itu akan dilakukan penyaringan lagi," ucapnya.
Dia berharap masyarakat bisa menahan diri agar tidak mudik dan Lebaran di rumah saja untuk membantu pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19.
Selain itu, Kemenhub mencatat angkutan jalan turun sebesar 85 persen dari 30,8 ribu menjadi hanya 4,7 ribu penumpang.
Lalu angkutan penyeberangan turun 39 persen dari 28 ribu menjadi hanya 17 ribu penumpang.
Lalu angkutan laut turun 32,2 persen dari 9,3 ribu menjadi hanya 6,3 ribu penumpang; angkutan kereta api turun 56 persen dari 81,5 ribu menjadi hanya 36 ribu penumpang.
Kemudian yang paling tinggi terjadi penurunan penumpang pada angkutan udara hingga 93,3 persen dari 114 ribu menjadi hanya 7,6 ribu penumpang.
Sementara untuk rata-rata jumlah kendaraan yang keluar Jakarta via jalan tol juga menurun 33,1 persen dari 128,8 ribu menjadi 86,2 ribu kendaraan.
Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Evakuasi Korban Longsor Cipongkor, BNPB Modifikasi Cuaca
- Tersandung Kasus Pelecehan, Ketua DPD PSI Jakarta Barat Mengundurkan Diri
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- 7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Begini Kronologinya
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
Advertisement
Advertisement