Advertisement
Layanan Sudah Online, Fotokopi KTP dan KK Tak Lagi Diperlukan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat tidak perlu fotokopi serta mengunggah dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), di media sosial.
Zudan juga meminta berbagai instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el [KTP elektronik] atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," kata Zudan dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (11/5/2021).
Dia menilai dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu, Zudan meminta kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar berpedoman pada Permendagri No 104/2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.
Menurutnya, pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya.
"Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," jelas Zudan.
Dia juga meminta kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.
Zudan telah memerintahkan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas fotokopi kependudukan karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online.
"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.
Sebelumnya, telah ramai media sosial lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.
Advertisement
Berawal dari cuitan akun Twitter @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5/2021).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Farel Prayoga Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke, Presiden Jokowi Terkekeh
- Isu Perumahan Rakyat Tak Disebut dalam Pidato Jokowi, Ketua DPR, dan Ketua MPR
- 16 Agustus Peristiwa Rengasdengklok: Soekarno-Hatta Diculik
- Rayakan HUT Jawa Tengah ke-72, Ganjar Ingatkan Nilai Perjuangan Wong Cilik
- Program Lapak Ganjar Lagi-lagi Sukses Bantu UMKM Berkembang

Duh, dari Ribuan Perusahaan di Bantul, Baru 16 Tempat yang Mempekerjakan Difabel
Advertisement

Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan untuk Permohonan Visa Jerman Tetap Diproses
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com 18 Agustus 2022
- AP 1 Nyatakan Jumlah Penumpang Naik 435 Persen pada Juli 2022
- Dorong Semangat Nasionalisme, Bank Mandiri Kembali Apresiasi kepada Tim Paskibraka di HUT RI-77
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen Tampil Serasi saat Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual
- Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Surya Darmadi
- Pengganti Tjahjo Kumolo Dilantik di IKN
- Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Advertisement
Advertisement