Advertisement
Layanan Sudah Online, Fotokopi KTP dan KK Tak Lagi Diperlukan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat tidak perlu fotokopi serta mengunggah dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), di media sosial.
Zudan juga meminta berbagai instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.
Advertisement
"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el [KTP elektronik] atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," kata Zudan dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (11/5/2021).
Dia menilai dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu, Zudan meminta kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar berpedoman pada Permendagri No 104/2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.
Menurutnya, pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya.
"Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," jelas Zudan.
Dia juga meminta kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.
Zudan telah memerintahkan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas fotokopi kependudukan karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online.
"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.
Sebelumnya, telah ramai media sosial lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.
Berawal dari cuitan akun Twitter @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
- Kemnaker Nilai WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Pacu Produktivitas
- Tak Lagi Tercatat di DTSEN, 7,39 juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan
Advertisement

Antrean Panjang Pengambilan PIN SPMB 2025 Tingkat SMP di Bantul Masih Terjadi
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Pelarian Tiga WNA Australia Pelaku Penembakan di Bali
- 17 Keberangkatan Pesawat dari Bali Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Garut Hari Ini
- Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Lontarkan Abu dan Kerikil Panas, BNPB: Tak Ada Laporan Korban Jiwa
- Tukang Suap Hakim dari MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
- Pasal tentang Impunitas Advokat Disetujui Masuk RUU KUHAP
- Menteri Perumahan Minta KPK Gunakan Lahan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat
Advertisement
Advertisement