Advertisement
Begini Modus Bupati Nganjuk Jual Beli Jabatan
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat - Facebook.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan korupsi pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dia menjelaskan modus operandi dalam kasus ini adalah camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk lewat ajudan Bupati.
"Terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Duit suap tersebut selanjutnya diserahkan ajudan Bupati ke Novi, selaku Bupati Nganjuk.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para camat serta Ajudan Novi pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
"Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ucapnya.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka yaitu pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Kedua, Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Ketiga, Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
Adapun dalam perkara ini barang bukti yang diperoleh tim gabungan KPK Pokri yakni uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Selasa 17 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Barcelona Keok di Montilivi, Hansi Flick Singgung Mentalitas dan Wasit
- Undian Piala FA: City Hadapi Newcastle, Wrexham Tantang Chelsea
- WTA 1000 Dubai : Janice Tjen Lolos, Aldila Sutjiadi Tersingkir
- Mike Tyson vs Floyd Mayweather Jr. Digelar di Kongo April 2026
- Starlink Resmi Berizin Penuh di Vietnam, Siap Ekspansi Digital
- Premier League dan English Football League Berlakukan Jeda Buka Puasa
Advertisement
Advertisement








