Advertisement
Begini Modus Bupati Nganjuk Jual Beli Jabatan
![Begini Modus Bupati Nganjuk Jual Beli Jabatan](https://img.harianjogja.com/posts/2021/05/10/1071397/bupati-nganjuk-novi-rahman-hidayat.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan korupsi pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dia menjelaskan modus operandi dalam kasus ini adalah camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk lewat ajudan Bupati.
"Terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Duit suap tersebut selanjutnya diserahkan ajudan Bupati ke Novi, selaku Bupati Nganjuk.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para camat serta Ajudan Novi pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
"Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ucapnya.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka yaitu pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Kedua, Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Ketiga, Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
Adapun dalam perkara ini barang bukti yang diperoleh tim gabungan KPK Pokri yakni uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- Sepanjang Tahun Ini, Transaksi Anak-Anak ke Situs Judi Online Tembus Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement