Advertisement
Pandemi Corona Ikut Gerogoti Jumlah Peserta Aktif BPJS Kesehatan pada 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Pandemi Covid-19 turut berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama terjadinya penurunan jumlah peserta aktif sebagai dampak dari tekanan ekonomi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 yang membatasi berbagai aktivitas fisik memberikan dampak signifikan bagi perekonomian masyarakat. Pekerja informal mengalami penurunan pendapatan karena pekerjaannya terhambat oleh pandemi.
Advertisement
Imbasnya, kemampuan peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam membayar iuran menjadi berkurang. Kondisi itu pun membuat jumlah peserta aktif cenderung menurun pada 2020, khususnya setelah dampak Covid-19 mulai terasa bagi aktivitas masyarakat.
"BPJS Kesehatan tentu berharap peserta untuk tetap rutin membayar iuran, supaya layanan kesehatannya tetap dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faktor utama [penurunan jumlah peserta aktif] memang sepenuhnya pandemi," ujar Iqbal kepada Bisnis, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, jajaran direksi BPJS Kesehatan berupaya keras untuk meningkatkan kepesertaan, baik total peserta maupun tingkat keaktifannya. Namun, menurut Iqbal, upaya itu tidak dapat dilakukan hanya oleh BPJS Kesehatan karena pelaksanaan jaminan sosial melibatkan banyak pihak.
Misalnya, terdapat peran pemerintah pusat yang mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membantu peserta penerima bantuan iuran (PBI). Pendataan masyarakat kurang mampu untuk menjadi peserta PBI pun menjadi kewenangan Kementerian Sosial, melalui Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
BACA JUGA: Bukan Ditangani KPK, Penyidikan OTT Bupati Nganjuk Diambil Alih Bareskrim Polri
Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) turut berperan dalam memastikan masyarakatnya yang kurang mampu terdaftar sebagai peserta PBI. Pemda pun memiliki peranan dalam mendorong para pelaku usaha di wilayahnya untuk mendaftarkan para pekerjanya ke JKN.
"Manajemen terus mendorong keterlibatan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan cakupan kepesertaan. Di samping itu, mendorong juga dengan alternatif pendanaan program untuk membantu meningkatkan jumlah peserta," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Tono Rustiano menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyelenggaraan JKN sepanjang 2020. Satu dari tujuh temuan DJSN terhadap BPJS Kesehatan adalah terkait tingkat peserta aktif.
Menurut Tono, BPJS Kesehatan menghadapi penurunan jumlah peserta aktif pada 2020 dibandingkan 2019. Selain itu, penambahan iuran anggota keluarga lain peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) masih belum ada perkembangan dari tahun sebelumnya.
"Serta kondisi pandemi Covid-19 menjadikan makin sulitnya peserta menambahkan iurannya," ujar Tono pada Rabu (5/5/2021) saat menyampaikan hasil monev DJSN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement