Advertisement

Ada Pertanyaan Soal Jilbab hingga Menikah Itu Enak, Tes Wawasan Kebangsaan ala KPK Dikecam Masyarakat

Bhekti Suryani
Senin, 10 Mei 2021 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Ada Pertanyaan Soal Jilbab hingga Menikah Itu Enak, Tes Wawasan Kebangsaan ala KPK Dikecam Masyarakat Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Belasan organisasi masyarakat sipil mengecam praktik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap mencederai kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Dalam TWK tersebut dibeberkan sejumlah pertanyaan ke peserta tes mulai dari urusan jilbab hingga aliran kepercayaan.

Advertisement

Dalam siaran pers yang diterima Harianjogja.com, Senin (10/5/2021) sejumlah organisasi masyarakat sipil antara lain HRWG, LBH Jakarta, Paritas Institute, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, Suaedy, ICJR, Imparsial, Setara Institute, AJI, Komite Pemilih Indonesia, Yayasan Inklusif, PBHI, JKLPK dan Elsam menyampaikan pernyataan sikap atas praktik TWK ala KPK itu.

BACA JUGA: Puluhan Terinfeksi Covid-19, 1 Meninggal, Satu RT di Wirobrajan Di-lockdown

Sekjen PBHI Julius Ibrani mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan ala KPK dengan Ketua Firli Bahuri diketahui memiliki persoalan karena seksis. "Ternyata tes ini juga memiliki masalah terkait kebebasan beragama berkeyakinan," katanya, Senin melalui rilis.

Beberapa pertanyaan tersebut adalah:
• “Kamu alirannya netral atau bagaimana?” tetapi tidak dijelaskan aliran netral itu bagaimana. Ada yang bertanya balik apa yg dimaksud aliran dan pewawancara juga tidak bisa menjelaskan.
• “Bersedia lepas jilbab?” dan jika tidak, dikatakan egois.
• “Ikut pengajian apa? Ustadz idola/favoritnya siapa?”
• “Hari minggu ada kegiatan apa?”
• Ditanya pendapat tentang LGBTQ
• Ditanya tentang mengucapkan Natal
• Ditanya pendapat soal free sex. Saat ada yang menjawab tidak masalah kalau bukan anak-anak, konsensual dan di ruang privat, ditanya lagi, “kalau threesome bagaimana? Kalau orgy bagaimana?”
• “Kenapa belum menikah?" Kemudian ada yang diceramahi,"nikah itu enak, saat capek pulang kerja ada istri yang melayani buat ngasih minum, nyiapin, dll", atau "Jangan banyak milih buat pasangan nikah, ini saya ngasih saran aja lo"
• Ditanya mengenai donor darah.

Berdasarkan hal-hal di atas Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan menyatakan hal-hal di bawah ini.
1. Konstitusi Pasal 28E (1) menjamin “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Pasal 28E (2) lebih lanjut menjamin “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

2. Indonesia adalah negara pihak yang terikat kewajiban yang ada dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) dengan UU 12/2005. Pasal 18 Kovenan Hak Sipol menjamin

1) “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.

2) Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

3) Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.

3. Pertanyaan-pertanyaan di atas jelas telah bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama. Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya. Batas keyakinan seseorang adalah hanya apabila dimanifestasikan dan pembatasan itupun terikat pada batasan tertentu sebagaimana di atas.

4. Bahwa TWK ala Firli Bahuri dkk ini juga bertentangan dengan Pasal 28G (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,” serta Pasal 28I (2) yaitu ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

5. TWK ala Firli Bahuri ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984. Hal ini adalah langkah mundur bagi kondisi pemenuhan hak-hak perempuan.

"Oleh karena itu kami menyatakan Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, segera membatalkan hasil tes dari tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini," kata Julius Ibrani .

Julius juga meminta Dewan pengawas untuk segera memeriksa Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, atas skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender.

"Presiden segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM," tegas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement