Advertisement
Lansia Sebaiknya Tak Salat Idulfitri di Masjid, Khotbah Maksimal 20 Menit
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (13/3 - 2020).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Warga lanjut usia sebaiknya mempertimbangkan untuk mengikuti slaat Id berjemaah di masjid mengingat masih tingginya Covid-19.
Kementerian Agama menyarankan agar masyarakat lanjut usia dan orang dalam kondisi kurang sehat tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
Advertisement
Anjuran tersebut termaktub dalam surat edaran Menteri Agama terkait panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi Covid-19.
SE tersebut dimaksudkan agar ibadah salat Ied tidak menimbulkan penularan virus. Masyarakat diminta mengikuti sejumlah protokol kesehatan saat salat Idulfitri.
Pada poin keempat, salat Idulfitri di masjid dan lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat serta menerapkan sejumlah ketentuan.
Pertama, salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah diikuti seluruh jemaah yang hadir. Kedua, jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf maupun jemaah.
Ketiga, panitia salat dianjutkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
“Bagi pada lansia [lanjut usia] atau orang dalam kondisi sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan,” tulis ketentuan keempat.
BACA JUGA: Konsumsi Ganja, Mahasiswa di Seturan Sleman Diciduk Polisi
Kelima, seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah di masjid dan lapangan. Keenam, khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
Ketentuan ketujuh menyebutkan bahwa mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar melengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
“Seusai pelaksanaan salat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” tulis poin kedelapan.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No. SE 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gagal di SEA Games, Timnas Putri Indonesia Bidik Piala Dunia
- Polda Metro Jaya Sebut Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Roy Suryo
- ALVA dan Grab Uji Coba Motor Listrik di Jogja Berlanjut Nasional
- Keluhan Wisatawan Picu Penataan Pantai Parangtritis Bantul
- PLN Pulihkan Interkoneksi Listrik Aceh dan Operasikan Pembangkit
- Kereta Api Jadi Tulang Punggung Transportasi Nataru
- BANK BANTUL: Membangun Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Advertisement
Advertisement




