Advertisement
Facebook Putuskan Lanjutkan Pemblokiran Akun Trump
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Facebook Inc melanjutkan blokir untuk akun milik mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, namun menentukan terkait periode waktunya.
Dikutip dari Antara, Kamis (5/5/2021), Trump untuk saat ini tidak bisa lagi memiliki akun Facebook maupun Instagram. Dewan pengawas independen perusahaan menilai Facebook memiliki hak untuk melarang Trump setelah kerusuhan di Capitol pada 6 Januari lalu.
Advertisement
Dewan pengawas memberi waktu enam bulan bagi Facebook untuk memberikan jawaban yang proporsional soal kasus ini.
Menurut dewan, Facebook tidak memiliki standar yang jelas ketika menerapkan blokir untuk waktu yang tidak terbatas. Jejaring sosial tersebut semestinya bisa menerapkan akun Trump dipulihkan, ditangguhkan sementara atau dilarang secara permanen.
"Penalti waktu yang tidak terbatas seperti ini tidak lolos dalam standard kejelasan, konsistensi dan transparansi internasional maupun Amerika," kata salah seorang dewan pengawas Facebook, Michael McConnell saat jumpa pers mengenai kasus akun Trump.
Dewan pengawas menilai kebijakan Facebook yang ada saat ini perlu diperjelas kepada para penggunanya, mereka juga meminta Facebook memuat kebijakan baru tentang bagaimana mereka mengatasi masalah ketika aturan yang sudah ada belum cukup untuk mengatasi bahaya.
Facebook, menurut dewan pengawas, menolak menjawab 46 pertanyaan yang diajukan termasuk mengenai apakah unggahan Trump masih bisa dilihat di laman Kabar Berita.
Dalam wawancara terpisah, salah seorang dewan pengawas, yang juga mantan Perdana Menteri Denmark, Helle Thorning-Schmidt tokoh publik seharusnya tidak boleh memantik kekerasan atau menciptakan bahaya melalui unggahan mereka.
Sementara Facebook, menurut Thorning-Schmidt, tidak bisa membuat sanksi baru sambil jalan.
Dalam konferensi pers terpisah, wakil direktur komunikasi dan urusan global di Facebook, Nick Clegg, menyatakan mereka akan mengatasi masalah ini kurang dari enam bulan.
Facebook memblokir akun milik Trump, termasuk di Instagram, setelah kerusuhan di Capitol pada 6 Januari lalu, yang menewaskan sejumlah orang. Sebelum memblokir, Facebook menghapus dua unggahan Trump, termasuk salah satu video yang mengklaim hasil pemilihan umum dicurangi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
Advertisement
Advertisement