Advertisement

Dua Bekas Petinggi Asabri Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Asabri

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 05 Mei 2021 - 01:27 WIB
Sunartono
Dua Bekas Petinggi Asabri Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Asabri Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang petinggi PT Asabri terkait kasus korupsi di perusahaan plat merah itu.

Dua orang petinggi itu adalah Komisaris Utama PT Asabri periode 2014-2017 Marsekal Madya TNI (Purn) Ismono Wijayanto dan Sekretaris Direktur Utama PT Asabri Tresye Norce. 

Advertisement

Kedua orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi serta didalami peran pengawasannya dalam perkara korupsi PT Asabri.

BACA JUGA : Rp11 Triliun Aset Tersangka Asabri Disita, Kejagung Masih

"Keduanya diperiksa terkait pihak yang melakukan pengawasan Direksi PT Asabri dan juga mewakili Kementerian BUMN saat menjabat jadi Komisaris Utama Asabri tahun 2014-2017," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (4/5/2021).

Menurut Leonard, selain memeriksa dua petinggi PT Asabri tersebut, penyidik Kejagung juga telah memeriksa Presiden Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia (CSA) John Herry Teja sebagai saksi terkait perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun.

"JHT diperiksa dan didalami terkait dengan broker transaksi PT Asabri," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Anugerah Sekuritas M. Ali Yusuf terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

BACA JUGA : Kejagung Sita Apartemen Milik Bekas Direktur Keuangan PT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Direktur Utama PT Anugerah Sekuritas M. Ali Yusuf itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," tutur Leonard, Senin (3/5/2021).

Selain M. Ali Yusuf, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung juga memeriksa General Manager (GM) Finance PT Hanson International Tbk. berinisial R dan Head Compliance PT MNC Sekuritas bernama Ayu Anisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement